Tanggapi Surat Setda Jateng, KSPI : Sosialisasi UU Cipta Kerja Belum Waktunya

Daerah524 views

SEMARANG,kabarone.com – Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Jawa Tengah Aulia Hakim menilai Undang Undang Cpita Kerja belum waktunya untuk disosialisasikan.

“Bahwa belum waktunya Undang Undang Cipta Kerja ini disosialisasikan, salah satunya mengingat dalam stuasi elemen bangsa saat ini sedang bekerja keras melawan pandemi Covid -19,” kata Aulia Hakim kepada kabarone.com, Senin (12/10/2020)

Menanggapi Surat Undangan Rapat Sosialisasi UU Cipta Kerja dari Sekretariat Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah yang dilayangkan ke KSPI Jateng, Pihaknya sengaja tidak memenuhi undangan tersebut karena berbagai keberatan dan pertimbangan yang matang.

“Dantaranya, kami menganggap pemerintah telah memaksakan kehendaknya dengan segala cara membahas dan mengesahkan UU Cipta Kerja, ujarnya.

Dia menuturkan, bahwa KSPI Perwakilan Jawa Tengah menegaskan sejak awal Omnibus Law bermasalah, isi materinya bertentangan dengan nilai nilai luhur Pancasila, UUD 1945 juga demokrasi dan kemanusiaan.

“Kurang bijak rasanya bila Pemerintah Propinsi Jawa Tengah pada saat UU Cipta Kerja ini dipersoalkan oleh seluruh elemen masyarakat bangsa ini dan telah banyak memakan korban dan kepala daerah sedang bersama rakyat menuntut pembatalan UU tersebut, justru Pemerintah Jawa Tengah melakukan sosialisasi,” sesal Aulia.

Selain tegas menolak UU Cipta Kerja, sambung Aulia KSPI Perwakilan Jawa Tengah berharap Gubernur Jawa Tengah lebih peduli atas apa yang terjadi di kalangan masyarakat serta berpihak kepada kepentingan rakyat. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *