Perangkat Desa, Bawaslu Kotabaru; Jaga Netralitas dalam Pilkada Tahun 2020

Daerah256 views

KlOTABARU,kabarone.com- Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengimbau agar Kepala Desa/Lurah beserta Aparat Desa/Kelurahan tetap menjaga integritas dan profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas selama tahapan Pilkada Tahun 2020.

Hal ini dimaksud sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan berdasarkan asas, prinsip dan tujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis, bermartabat dan berkualitas.

Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan menjelaskan, Kepala Desa/Lurah beserta Aparat Desa/Kelurahan dilarang melakukan dan terlibat dalam politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah.

Berkaitan hal itu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kotabaru Fat Hurrahman, Kamis 15/10/2020 menambahkan, Jika dalam pelaksanaannya, Kepala Desa/Lurah beserta Aparat Desa/Kelurahan terbukti melakukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif, pemberhentian sementara, pemberhentian, hingga sanksi pidana penjara dan/atau denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana yang tertuang di Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, misalnya, menyatakan bahwa Perangkat Desa yang melanggar larangan menjadi pengurus Partai Politik, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu/Pilkada dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Tambah Fathur, jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian, ujar Komisioner yang akrab dipanggil fatur ini.(Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *