Polda Jateng Larang Masyarakat Bunyikan Petasan, Melanggar Akan Ditindak Tegas

Hankam525 views

SEMARANG,kabarone.com- Polda Jawa Tengah melarang masyarakat membunyikan petasan pada malam pergantin tahun baru.

Jika melanggar,, pihak kepolisian akan bertindak tegas.

Pernyataan ini disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui video imbauan terkait pengamanan perayaan pergantian tahun baru 2021 di Mapolda Jateng, Senin (28/12/2020).

“Kami mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun saat malam pergantian tahun 2021. Cukup di rumah saja, apalagi berkerumun dan membunyikan petasan,” ujar Iskandar

Saat ini Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamanan Natal dan pergantian tahun 2021.

Malam pergantian tahun baru 2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi seperti sekarang membuat masyarakat mau tak mau harus merayakan pergantian tahun di rumah saja.

Selaras hal itu, Pemerintah juga berharap masyarakat mematuhi anjuran agar tetap di rumah dan menerapkan protokol kesehatan. Tujuannya. tentu saja menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Menurut Kabidhumas, pembatasan kegiatan ini lantaran mengingat situasi pandemi yang belum tahu kapan akan berakhir.

Untuk itu dalam rangka menjaga kondusifitas dan keamanan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan.

“Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng mengimbau bahwa di masa pandemi Covid-19 semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan perayaan pergantian tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *