Mengenal Lebih Dekat kampus IAI TABAH Lamongan

Business842 views

Lamongan,Kabar One.com-Pondok pesantren merupakan bentuk asli kebudayaan dan sistem pendidikan tertua di Indonesia, karena itu ia mempunyai tanggung jawab untuk mempertahankan eksistensinya demi peningkatan harkat dan martabat bangsa menuju tercapainya kemanusiaan yang utuh sesuai dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila dasar negara Republik Indonesia.

Dengan demikian pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan perjuangan ke arah tersebut di atas, harus senantiasa berupaya meningkatkan peranannya di tengah-tengah masyarakat dan bangsa, agar keberadaanya betul-betul berdaya guna bagi terciptanya kemajuan bangsa dan kelangsungan negara yang adil dan makmur.

Melalui pendekatan pendidikan (Educative Approach), Pondok Pesantren selalu berusaha mengembangkan konsep dasarnya dan semakin meningkatkan peran serta civitas lembaganya menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional, baik pembangunan seutuhnya sebagai subjek dan sekaligus objek pembangunan, maupun sektor pembangunan lainnya, materiil maupun spirituil. Peran Pondok Pesantren seperti yang digambarkan tentu perlu diwujudkan dengan kesiapan para pengasuh dan pembina serta tenaga-tenaga yang terkait lainya untuk mengadakan pembaharuan sistem-sistem yang ada, termasuk sistem kelembagaan dan menejemennya sebagai konsekwensi dari keinginan akan adanya kemajuan sesuai dengan panggilan zaman.

Maka di samping mempertahankan tradisionalitas yang masih sangat berguna, penting sekali memodernisir beberapa sub sistem yang dianggap kurang relevan dengan tuntutan masyarakat yang sedang membangun.
Hal-hal yang dikemukakan di atas tentu saja tidak bisa lepas untuk menjadi dasar pijakan Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji Paciran Lamongan dalam menampilkan dirinya sebagai lembaga pendidikan yang telah berpengalaman menyelenggarakan pendidikan formal selama kurang lebih 70 tahun. Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji yang telah didirikan pada tahun 1889 M./1316 H. oleh Al-Fadhil Al-Mahgfurullahu KH. Musthofa Abdul Karim dan telah menyelenggarakan pendidikan formal sejak tahun 1924 M. merupakan Pondok Pesantren tertua di Kabupaten Lamongan, dan sejak tahun tahun 1963 M. telah terpenuhi pendidikan formal sampai jenjang lanjutan yaitu Madrasah Tsanawiyah, yang pada tahun 1968 M. beralih menjadi Madrasah Mu’allimin Muallimat 6 tahun, dan sejak tahun 1979 M. berubah kembali sebagai Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah; oleh karena konsekwensi perundang-undangan yang berlaku.

Pengalaman yang lama dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut dan ditunjang sistem kepemimpinan yang kharismatis sang kiayi, cukup mendapat tanggapan yang baik (positive respons) dari masyarakat luas, utamanya masyarakat daerah sekitar, sehingga berpengaruh terhadap timbulnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan. Faktor pengaruh inilah yang kemudian menstimulir beberapa alumni dan tokoh masyarakat lainya untuk mewujudkan pemerataan pendidikan dengan jalan mendirikan pesantren-pesantren dan atau sekolah-sekolah di daerahnya yang berafiliasi kepada Departemen Agama. Dinamika kesadaran masyarakat sebagaimana tersebut di atas terbukti dengan menjamurnya lembaga pendidikan non formal maupun formal dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah.

Kondisi demikian merupakan bagian dari sekian ciri-ciri khusus masyarakat daerah kabupaten Lamongan, utamanya daerah eks kawedanan Paciran, sebagai daerah pantai utara yang menjadi pintu kehadiran dakwah Islamiyah yang dilakukan para wali songo khususnya Sunan Drajat yang berpusat di desa Drajat (+ 700 mater arah timur PP. Tarbiyatut Tholabah Kranji) Kecamatan Paciran, sehingga kesadaran beragama Islam masyarakat di daerah ini merupakan hal yang internalized disamping institusionalized.

Pada 1986 M. Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji mulai menyelenggarakan program Kuliah Kitab Kuning (K3) sebagai upaya pengembangan pelaksanaan sistem pengajaran tradisional Pesantren yang selama ini perlu ditingkatkan, demikian pula program sekolah diniyah sebagai unit pendidikan komplementatif disamping program pengajaran kitab-kitab salaf yang telah lama dilaksanakan sebagai bentuk asli pola pengajaran di Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji. Dengan jenjang 2 tahun program K3 dimaksudkan jenjang pendidikan di atas SLTA/MA untuk menampung aspirasi belajar bagi lulusan SLTA/MA setempat dan daerah sekitar yang kurang mampu melanjutkan pendidikan ke tingkat tinggi di luar daerah. K3 inilah yang pada hakekatnya sebagai cikal bakal adanya unit pendididkan formal tingkat tinggi di lingkungan Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji.

Dengan berpijak pada hal-hal di atas dan memperhatikan tuntutan masyarakat mengingat semakin padatnya jumlah siswa SLTA/MA di dalam dan di luar Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji, serta didorong oleh panggilan zaman maka timbul gagasan mendirikan Perguruan Tinggi yang kemudian mendapat dukungan dari masyarakat melalui forum musyawarah antar beberapa pimpinan pendidikan dan tokoh masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari keputusan musyawarah untuk mendirikan Perguruan Tinggi tersebut, muncul usaha untuk mendirikan sebuah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial sebagai badan penyelenggara Perguruan Tinggi.
Tepatnya pada hari Jum’at tanggal 10 Pebruari 1989, dihadapan seorang notaris Rochajah Hanum, SH. Lamongan dengan akta notaris nomor 07 tahun 1989 telah resmi berdiri sebuah badan hukum dengan nama “Yayasan Pondok Pesantren Al-Ma’hadul Islami Tarbiyatut Tholabah” disingkat “Yayasan Tarbiyatut Tholabah” yang berkedudukan di desa Kranji kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Mengingat kondisi beberapa personil pengurus Yayasan, di samping tuntutan situasi maka dipandang perlu adanya reformasi pengurus Yayasan. Dari hasil rapat pengurus yayasan telah tersusun personalia baru tersebut yang dilegalisir dengan nomor : 28858 pada tanggal 17 Juni 1994 oleh notaris RINA HARTATI MULYONO, SH. di Lamongan. Pada tahun 2007 merubah diri menjadi Yayasan Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah berdasarkan Akte No. 43 tanggal 15 mei 2007 oleh notaris HENDY ASMARA, S.H. dan didaftarkan ke DEPKUMHAM RI; C-2414.HT.01.02.TH 2007.
Dengan berbekal akta notaris, susunan pengurus, dan AD dan ART yayasan yang terkumpul dalam proposal pengajuan pendirian perguruan tinggi, maka yayasan pondok pesantren Tarbiyatut Tholabah secara resmi mengajukan pendirian Sekolah Tinggi yang diberi nama Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Drajat (STAIDRA) kepada Dirjen Pendidikan Tinggi Islam di Jakarta pada Bulan Juli Tahun 1994. Selama satu tahun menunggu, izin pendirian perguruan tinggi STAIDRA turun dengan nomor SK Pendirian Institusi: Nomor 91, tanggal 16 Pebruari 1995, Pejabat yang Menerbitkan SK: Dr. H. TARMIZI TAHER.
Pada saat pengajuan perguruan tinggi tersebut, STAIDRA mengusulkan dibukanya 2 program studi, yaitu program studi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Program Studi Bimbingan dan Penyuluhan. SK Pendirian Fakultas atau prodi dengan Nomor 91, tanggal 16 Pebruari 1995, sedangkan Pejabat yang menerbitkan SK adalah Prof. Dr. Muhammad Aly .

Perjalanan perkuliahan yang diusung berfokus pada pembentukan kualitas lulusan yang berkarakter Islami.
Sejak keluarnya izin pendirian dan izin operasional penyelenggaraan pendidikan pada tahun 1995, STAIDRA lebih fokus memberikan layanan pendidikan pada prodi Pendidikan Agama Islam (PAI). Selanjutnya pada tahun 2009 prodi PAI diajukan akreditasi ke BAN-PT dan hasilnya adalah mendapatkan peringkat B dan dilaksanakan reakreditasi pada thun 2014 dengan memperoleh predikat B. Pada tahun 2008, Pimpinan STAIDRA pada saat (tahun 2008) itu mulai mengembangkan institusi dengan mengajukan penambahan prodi baru yaitu prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) dan prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI).

Kedua prodi tersebut berada pada cakupan jurusan DAKWAH. Izin pendirian prodi-prodi tersebut dibuktikan dengan diterimanya surat keputusan (SK) pendirian prodi dengan nomor: Dj.I/614/2009 tanggal 22 Oktober 2009. Pejabat penandatangan SK pendirian prodi-prodi adalah Prof. Dr. Muhammad Aly. Bulan dan tahun dimulainya penyelenggaraan prodi-prodi tersebut adalah tanggal 11 Nopember 2009. Setelah dua tahun beroprasi, pihak pimpinan mengajukan akreditasi ke BAN-PT pada tahun 2012 dengan predikat akreditasi C.
Dengan memperhatikan peningkatan animo masyarakat terhadap prodi yang mengarah kepada pendidikan dan pengajaran, maka pada tahun 2012 akhir, pimpinan STAIDRA mengajukan pembukaan prodi baru. Kali ini prodi yang diusulkan adalah prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI). SK pendirian dan penyelenggaraan prodi PGMI adalah nomor 3656 Tahun 2014 pada tanggal 1 Juli 2014. Adapun pejabat yang bertandatangan adalah Prof. Dr. Nur Syam, M. SI.
Pada pertengahan tahun 2014, pimpinan STAIDRA kembali melakukan pengembangan institusi dengan mengajukan perubahan bentuk dari STAI menjadi INSTITUT. Dalam proposal perubahan bentuk ini, STAIDRA juga mengusulkan penambahan prodi-prodi baru untuk melengkapi prodi dan fakultas yang dipersyaratkan dalam pendirian INSTITUT. Dalam peraturan dan perundangan-undangan pendidikan tinggi dinyatakan bahwa, untuk menjadi INSTITUT sebuah perguruan tinggi hendak memiliki minimal 3 fakultas dan 6 prodi. Dengan dasar demikian, maka pimpinan STAIDRA mengusulkan 4 fakultas, yaitu 1) Fakultas Tarbiyah; dengan prodi PAI, PGMI dan usulah baru yaitu PGRA, 2) Fakutas Dakwah; dengan prodi KPI dan PMI, 3) Fakultas Ushuluddin dengan prodi Ilmu Al-qur’an da Tafsir (IAT), dan 4) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dengan prodi ekonomi syari’ah dan perbankan Syari’ah.

Pada tanggal 16 Agustus 2014, Pimpinan STAIDRA mendapat undangan untuk presentasi perubahan bentuk dari STAI menjadi INSTITUT di hadapan para reviewer yang berasal dari BAN-PT, subdit kelembagaan, dan subdit akademik DIKTIS. Pada tanggal 26 April 2016, pimpinan STAIDRA kembali mendapat undangan untuk melakukan presentasi berkaitan dengan pemantapan perubahan bentuk dari STAI menjadi INSTITUT. Dan pada tanggal 2 Desember 2016, SK perubahan bentuk menjadi INSTITUT telah dikeluarkan dengan No SK 7231 Tahun 2016.( Fatih)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *