Polres Jakut Rilis Penetapan Tersangka Penyuntik Vaksin Kosong

Hukum585 views

Jakarta KabarOne.com,-Penyuntik vaksin kosong berinisial EO, ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Utara. 

Tersangka EO diduga telah menyuntikkan vaksin kosong saat melakukan vaksinasi disalah satu sekolah swasta di kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara pada 6/8/2021.  

 Sebagaimana hasil penyelidikan dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan EO  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. 

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus, mengatakan vaksinasi yang beredar dalam video di media sosial yang terjadi di salah satu sekolah swasta di Jakarta Utara, merupakan kelalaian yang dilakukan tersangka EO. Tersangka mengakui kelalaian saat menyuntik vaksinasi kepada pelajar berinisial BLP, yang mana suntikan tidak berisi dosis vaksin.

“Penyidik melakukan pendalaman terhadap kasus yang telah diakui tersangka. Bahwa dirinya menyuntikkan vaksi kosong kepada BLP. Dimana proses penyuntikannya saat itu divideokan ibu nya dan beredar viral di media sosial, sehingga pihak Kepokisian langsung menangani kasus tersebut, ucap Humas Polda Metro Jaya dalam rilisnya di Polres Metro Jakarta Utara, 10/8.

Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan penyidik, berupa vial vaksinasi dan peralatan medis lainnya, humas menjelaskan tersangka berprofesi sebagai perawat di salah satu Klinik. 

“EO merupakan klasifikasi sebagai perawat dan relawan vaksinator, yang diminta Yayasan Sekolah. Tetapi yang namanya negara hukum, apapun kesalahan ada aturan mengatur. Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik’, kembangkan,” ungkapnya, 10/8/2021. 

Sementara tersangka EO, kepada media menyampaikan permintaan maafnya kepada korban BLP, dan kepada keluarga serta kepada seluruh masyarakat Indonesia. 

Kasus tersebut diakui tidak ada unsur niat kesengajaan dan akan menghadapi segala proses hukum yang menjerat dirinya. Dimana saat itu dirinya menyuntik vaksin kepada masyarakat sebanyak 599 orang. 

“Dalam hal ini saya minta maaf kepada keluarga dan BLP yang sudah vaksin. Saya hanya membantu sebagai relawan memberikan vaksin. Maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejadian ini. Saya akan mengikuti segala proses hukum ke depan, ujarnya melalui rilis yang diterima dari Komimfotik Jakut, 10/8/2021. 
Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *