Tim JPU Tuntut Terdakwa Dugaan Penipuan Investasi Alkes 4 Tahun Penjara Kurang Dua Bulan

Hukum944 views

Jakarta Kabarone.com,-Empat terdakwa yang diduga melakukan Penipuan berkedok investasi Alat Kesehatan (Alkes) bernama Kevin Lime, Doni Yus Okky, Vincent, dan Michael, dituntut masing masing selama 3 tahun dan 10 bulan penjara atau 3,10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 28/7/2022.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton SH, Subhan SH dan Sulastri SH, mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti dan barang bukti, serta keterangan ahli dan para terdakwa yang terungkap dalam persidangan, bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dimaksut dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Para terdakwa yang masih berumur muda tersebut menurut JPU, berbelit belit memberikan keterangan dalam persidangan, telah mengakibatkan kerugian yang besar terhadap sejumlah korban, yakni saksi Ricky Tratama, Bella, Vera dan Fernando, sebagaimana hal yang memberatkan. Sementara belum pernah dihukum sebagaimana hal yang meringankan.

Para terdakwa berperan masing masing dalam perusahaan yang ditengarai bodong tersebut. Dimana terdakwa Kevin Lime selaku Direkrur PT.Limeme Group Indonesia (LGI), terdakwa Dony Yus Okky Wiyatama,  Komisaris PT.LGI merangkap Personal Asisten, terdakwa Michael sebagai Bisnis Development Office dan terdakwa Vincent sebagai Personal Consultan dan Bisnis Analis di PT.LGI. Perusahaan tersebut berkedudukan di Rukan Golf Island Blok G, JI. Pulau Maju Bersama No.30 Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Para terdakwa melakukan aksi Penipuan ketika terjadi Pandemi Covid-19, pada bulan Februari tahun 2021 sampai dengan Desember 2021 di kantor PT.LGI. Dengan modus pengadaan dan suplai Alat Kesehatan penanganan Covid-19 untuk kebutuhan Rumah Sakit seluruh Indonesia berupa Masker dan Alat Pelindung Diri (APD). Termasuk ke Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta. Namun kenyataañya bisnis atau kerja sama dengan Pemprov DKI atau Dinas Kesehatan tidak ada kerjasama pengadaan alat Kesehatan tersebut.

Menurut keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan termasuk saksi korban dan keterangan terdakwa, bahwa ke empat terdakwa mempengaruhi dan meyakinkan sejumlah orang agar berinvestasi di perusahaan yang terdakwa kelola sebagai dalih menampung dana dari sejumlah masyarakat atau korban dengan dalih proyek Alat Kesehatan. Untuk meyakinkan para korban, terdakwa Kevin Lime selaku Direktur PT.Limeme Group Indonesia berperan sebagai Bos dan mengaku mengenal banyak pejabat-pejabat dan sering memposting foto-foto dengan pejabat-pejabat Pemda, serta memamerkan harta kekayaannya yang dikatakan sebagai hasil dari investasi suntik modal alat kesehatan. Sehingga para korban tertarik menanamkan modalnya apalagi dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 20 hingga 30 persen.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Suratno SH MH, menurut JPU, dengan iming iming dan janji janji yang disampaikan para terdakwa terhadap korban investasi yang diduga bodong tersebut semula berjalan normal, namun setelah beberapa waktu terjadi keterlambatan pencairan keuntungan. Bahkan pemilik modal investasi atau korban tidak bisa menarik uangnya sendiri sementara para terdakwa selalu beralasan kalau ditanya korban. Terdakwa beralasan sedang melakukan negosiasi untuk mendapatkan proyek dari instansi-instansi terkait, jika korban menanyakan keuntungan dan penarikan modalnya.

Sementara untuk mengelabui kecurigaan para investor perusahaan bermasalah dan gagal bayar, terdakwa Vincent yang berperan sebagai Personal Consultant menyampaikan bahwa dirinya benar-benar mengetahui dan menjamin proyek investasi suntik modal ini adalah real. Akan tetapi, setelah korban menunggu sampai waktu yang dijanjikan pelaku, pencairan keuntungan tak kunjung dilakukan. Korban Ricky Tratama telah berusaha secara baik baik agar terdakwa Kevin Lime dan terdakwa lainnya mengembalikan uang korban. Korban mengalami kerugian hingga 109 miliar rupiah.

Namun terdakwa tidak mempunyai itikad baik, bahkan terdakwa Kevin Lime, malah mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan pemulangan uang investasi para korban yang sudah mencapai 109 miliar rupiah tersebut. Bahkan terdakwa sempat mengancam korban dengan Senpi. Oleh karena perbuatan para terdakwa, sejumlah korban yakni, Ricky Tratama, Bella Aprilla dan Vira Septiana, akhirnya melaporkan Kevin Lime dan tiga terdakwa lainnya ke Bareskrim Polri, sesuai No.LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Januari 2022.

Korban berharap pelaku investasi yang ditengarai bodong tersebut supaya dihukum berat untuk membuat jera terhadap pelaku pelaku yang lain. Korban mengapresiasi JPU yang telah memberikan tuntutan yang cukup mewujudkan keadilan bagi kami para korban. Kami juga mengapresiasi tim JPU yang telah membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh keempat terdakwa.

Dengan tuntutan ini, kami berharap Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi dapat menjatuhkan putusan yang mewujudkan rasa keadilan. Terlebih bahwa sampai saat ini keempat terdakwa sama sekali tidak mengakui dan menyesali perbuatan yang senyatanya merugikan para korban dengan nilai kerugian fantastis.

” Semoga hakim dapat menghukum keempat terdakwa dengan hukuman yang maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi menurut kami, JPU telah dengan cermat dan jelas dapat membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh keempat terdakwa. Para terdakwa memiliki peran yang sama pentingnya dalam rangkaian tindakan penipuan dan penggelapan ini. Menurut kami dari semua fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi para terdakwa,” ucap kuasa hukum korban usai persidangan pembacaan tuntutan, 28/7/2022.

Usai pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun nota Pembelaanya satu minggu.

Menurut informasinya, selain dugaan Penipuan dan Penggelapan, ke empat terdakwa ini juga dilaporkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana saat ini berkas perkaranya sudah dalam proses Penyidikan di Kepolisian. Menyikapi tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa tidak memberikan komentar.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *