Majelis Hakim PN Jakut Vonis 17 Tahun Penjara WNA Iran Perantara Sabu

Hukum337 views

Jakarta Kabarone.com,-Pengadilan Negeri (PN )Jakarta Utara, pimpinan majelis hakim, Adam Riyanto Pontoh, didampingi hakim anggota Sutadji dan Lebanus Sinurat, menjatuhkan hukuman selama 17 tahun penjara terhadap dua terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Iran, Kamis 11/8/2022.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu sabu tersebut mengatakan, kedua terdakwa yakni, terdakwa satu Muhammad Reza dan terdakwa dua Abduros dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boi Panjaitan SH, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Narkotika.

Dalam putusan nya disebutkan, majelis hakim yang memeriksa perkara ini sependapat dengan pembuktian JPU atas perbuatan tindak pidana sebagai perantara yang dilakukan kedua terdakwa. Hal itu berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti dan barang bukti sabu atau kristal putih yang ditemukan aparat Kepolisian Satuan Narkoba, di kamar Apartemen terdakwa yang berada di wilayah hukum Kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Disesuaikan dengan keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan menyimpulkan bahwa, kedua terdakwa merupakan penitipan barang Narkotik dari seseorang bernama Hamid yang tidak dikenal terdakwa.

Barang bukti kristal putih sabu sabu kurang lebih 2 kg dari 5 kg yang sudah didistribusikan, merupakan titipan dari seseorang belum ketangkap. yang mana kejadian tersebut berlangsung pada bulan oktober dan November tahun 2021 lalu.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa selama 17 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsidair 6 bulan penjara, lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan Jaksa yang meminta pada majelis hakim supaya menghukum terdakwa satu dan dua selama 18 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, ucap pimpinan sidang.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, barang yang dilarang pemerintah tersebut dikirim Hamid, (tidak diketahui keberadaannya). Barang kiriman dari luar negeri itu dibungkus menggunakan aspal (Ter) untuk mengelabui pemeriksaan di Pelabuhan, namun terdakwa tidak mengakui narkotika sabu sabu itu milik siapa. Transaksi narkotika sabu tersebut dilakukan di Mangga Dua, Jakarta Utara, sebanyak 1 kg dan yang kedua seberat 200 gram, sebahagian diantar ke Apartemn kediaman kedua terdakwa.

Sabu tersebut dikirim Hamid dan diterima di kamar salah satu Apartemen daerah Ancol, Pademangan Jakarta Utara, tempat tinggal kedua terdakwa. Kedua terdakwa mengaku menerima uang dari Hamid sebesar 15 juta rupiah untuk menyewa Apartemen. Dalam persidangan kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Andro Manurung SH.

Penulis : P.Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *