Polemik Pilperades Kabupaten Demak, Surat Bupati ‘ DIKEPRETI ‘

News497 views

Kabarone.com, Semarang- Konflik pemilihan perangkat desa di Kabupaten Demak tak kunjung usai. Gugatan Judicial Review (JR) dengan nomer perkara 1P/Hum/2022/PN.Dmk terhadap Perbub No 11 Tahun 2022 yang dijadikan dasar oleh Pemkab Demak dalam penyelenggaraan piperades juga belum diputus oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu gugatan terhadap SK Bupati Demak terhadap 14 Sekdes PNS masih dalam tahap banding administrasi.
Sebelumnya, terjadi aksi penolakan terhadap pemilihan perangkat desa di 14 Desa yang akan melakukan pemilihan perangkat desa. Muhammad Farid Aminudin salah satu kuasa hukum dari Law Office Karman Sastro & Partner menuturkan,tadinya klien kita menilai Bupati Menghormati Proses Hukum Gugatan JR dan persiapan 2 (dua) Gugatan TUN atas Mutasi 14 Sekdes.

“Karena kita menganggap Pemda Demak melalui Sekda Demak telah mengeluarkan surat Edaran No 141/072 tertanggal 8 Juli 2022 yang menunda pelaksanaan pilperades sampai dengan pelaksanaan Pilkades secara Serentak. Bahkan pada aksi dan audiensi dengan Ketua DPRD Demak, komitmen Bersama DPRD, Dinperades,Bagian Hukum dan Inspektorat sepakat menunda pemilihan perangkat desa,”jelasnya.

Farid sapaan akrabnya menjelaskan, saat ini komitmen ini justru kontraproduktif. Hal ini karena Dinperades melalui Surat No 141/369 justru memberikan Rekomendasi kepada 4 (empat) Perguruan Tinggi yaitu UNTAG Semarang, APMD Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta dan UPS Tegal sebagai penyelenggara ujian pilperades.

Kita sudah datangi langsung serta membuat surat secara tertulis, namun kepala desa dan perguruan tinggi tetap menyelenggarakan ujian tertulis. Mereka menganggap sudah dapat rekomen dari Dinperades, tuturnya.

Hal sama disampaikan oleh ketua tim hukum Law Office Karman Sastro & Partner yaitu Sukarman. Pihaknya menilai Surat Bupati melalui Sekda untuk menunda pilperades tak dianggap oleh Kepala Desa, pantauan kita ada 3 Desa yang sudah ujian tertulis, yaitu Kunir, Baleromo dan Karangrejo.

Surat Bupati kok DIKEPRETI (diabaikan), ini menunjukan Bupati tak punya harga diri, tidak hanya kepala desa yang mengabaikan, termasuk kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa karena sudah membuat surat rekomen penyelenggaraan pilperades, jelasnya. melalui rilis kepada kabarone.com Jumat (12/8) pagi.

Pria yang akrab disapa Karman ini akan melaporkan kepada Komisi Ombudsman terkait dengan mal Administrasi ini. “Selain itu kita sedang siapkan laporan terhadap Perguruan Tinggi yang tetap menyelenggarakan pilperades. Mereka tak pantas jadi contoh hukum dengan tidak mempertimbangkan secara hukum yang sudah kita sampaikan, tandasnya. (AMR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *