Modus Penipuan Luar Biasa Pasutri Agama Islam Nekat Masuk Komunitas Kristen Kelabui Korban

Hukum560 views

Jakarta Kabarone.com,-Pasangan Suami Istri (Pasutri) Muhammad Indra dan Istrinya Sonya Aloei, warga Penjaringan, harus berurusan dengan hukum di meja persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Modus Penipuan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut, termasuk aneh dan luar biasa sebab ditengarai untuk mengelabui korbannya agar mau memberikan suntik modal, sampai sampai terdakwa Pasangan suami istri itu membawa kedua anaknya yang masih kecil masuk komunitas Agama Kristen. Padahal jelas jelas Agama Pasutri tersebut adalah Agama Islam. 

Sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasutri tersebut tercatat dalam berkas perkara menganut Agama Islam, namun diduga untuk memperdaya korbannya kedua terdakwa nekat masuk bergabung dengan sejumlah komunitas Agama Kristen di kawasan perumahan Bukit Golf dan Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Sehingga dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, merasa kaget dan dengan tegas mempertanyakan kedua terdakwa. 

“Apa maksudnya kedua terdakwa yang merupakan Agama Islam ko sampai masuk komunitas Kristen bahkan membawa anaknya masuk komunitas Kristen. Ini tidak masuk akal, apakah saudara ingin masuk Agama Kristen ko sampai mau bergabung mengikuti acara Kristen sementara saudara Agama Islam. Apakah hal itu supaya para korban mau memberikan uangnya sebagai suntik modal Proyek yang saudara tawarkan kepada korban Chong Suzana dan suaminya Aliansyah, tanya pimpinan sidang.

Menjawab pertanyaan majelis, terdakwa Sonya Aloei mengatakan, “Saya tadinya Agama Kristen tapi nikah dengan Muhammad Indra sehingga ikut suami. Tadinya ibu saya tidak setuju tapi ikut suami,” ucapnya dalam persidangan 22/8/2022.    

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian, Ari Sulton, menyebutkan, korban atau pelapor Chong Suzana dan suaminya Aliansyah mengalami kerugian Rp 3,3 miliar rupiah lebih dan korban Susi 800 juta rupiah. Terdakwa memberikan iming iming kepada korban akan mendapatkan keuntungan 30 persen, Namun setelah tahap pertahap apa yang disampaikan terdakwa tidak ditepati lagi. Bahkan disaat korban ingin mengakhiri suntikan danya dan meminta kepada terdakwa M.Indra supaya mengembalikan modalnya, namun terdakwa Indra malah mengancam korban tidak bisa mengembalikan uangnya jika tidak melanjutkan transferan lagi. Sehingga korban berharap uangnya kembali sampai sampai meminjam uang ke Bank untuk memenuhi pembicaraan ancaman terdakwa.      

Terdakwa yang merupakan Komisaris PT.Inovasindo Retail itu, dengan mengatasnamakan perusahaannya yang bekerja sama dengan Marcel rekanan kerja Pemerintahan Ternate maluku Utara, untuk memberikan iming iming dapat Proyek dari Pemerintah Kabupaten Ternate. Namun uang sudah ditransfer korban ke rekening terdakwa dan rekening perusahaannya itu, Proyek tak kunjung ada.

Menurut terdakwa uangnya habis dan dirugikan atas janji janji Marcel tentang bisnis Proyek dan bisnis Alat Kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Utara ke Pulau Sula yang dijanjikan Marcel. Sementara yang berhubungan dengan proyek Pemda Ternate adalah Marchel bukan terdakwa Muhammad Indra atau pun istrinya.

Dalam persidangan pimpinan majelis hakim telah mengingatkan terdakwa supaya memberikan keterangan yang sebenar benarnya. “Terdakwa diharapkan supaya memberikan keterangan yang sebenar benarnya, karena itulah yang bisa membantu meringankan hukumannya,” ucap pimpinan sidang Tumpanuli Marbun. 

Namun terdakwa dinilai berbelit belit memberikan keterangan dalam persidangan, sebab terdakwa selalu mengatasnamakan Marcel yang tinggal di Ternate untuk mengelabui korban, JPU dan majelis hakim, pada hal terdakwa tidak pernah mendatangkan Marcel. Saat ditanya JPU, apakah saudara pernah mempertemukan saksi Marcel dengan korban yang memberikan yang untuk proyek tersebut, Kata terdakwa tidak pernah dengan alasan karena kejadian tahun 2020 itu sedang masa Covid-19, sehingga terdakwa terkesan memberikan keterangan yang berbelit belit di hadapan majelis hakim, JPU dan juga dihadapan Penasihat Hukumnya.  

Penulis : P.Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *