MENJADI KORBAN PENEMPATAN MIGRAN SECARA ILLEGAL PMI ASAL KARAWANG TIDAK DIGAJI

Hukum355 views

Karawang, kabarone.com -Pekerja Migran asal Ciptajaya, Jayakerta, karawang yang bekerja di Aras Saudi dengan diproses secara Illegal mengeluh karena gaji selama 4 bulan belum dibayar, pasalnya Migran bernama FERAWATI beberapa meminta gajih sama majikan jawabanya tidak ada kepastian, saat dikonfirmasi ke pelaku pengiriman tidak merespon.

Kisaran bulan februari 2022 FERAWATI direkrut oleh Hj. IYUK asal Campea, Kampung sawah, Jayakerta, Karawang selanjutnya diserahkan pada HANI beralamat di Batuampar, Condet, Jakarta Timur, saat dikonfirmasi Hj. IYUK tidak terbuka tentang perusahaan yang telah memproses menempatkan FERAWATI.

Seorang aktivis Pekerja Migran Indonesia DARTIM menerangkan pengiriman keluar Ngeri saat ini sedang masa moratorium atau sedang tutup jadi saya yakin dan pastikan pengiriman FERAWATI menjadi Pekerja ke Luar Negeri secara Ilegal.

Ketidak tahuan dan pemahaman masyarakat tentang teknis penempatan migran keluar Negeri menjadi kesempatan jaringan mafioso pengiriman PMI keluar Negeri secara Illegal, bisnis ini sangat luar biasa hasilnya karena pembayaran dari luar Negeri menggunakan dolar Amirika, ucap DARTIM saat diwawancara oleh wartawan kabarone.com.

FERAWATI sebelumnya tidak memeiliki ketrampilan khusus, karena tidak mengetahui dan tidak diberikan penjelasan secara terang tentang pekerjaan yang harus dilakukan, sehingga dengan mudah jaringan Hj. IYUK dan HANI ini membujuk dan segera mengirim FERAWATI keluar Negeri, dimana selama proses penempatan keluar Negeri FERAWATI tidak pernah mendapat pelatihan dan tidak mengetahui secara pasti Perusahaan yang telah memproses dirinya, ujar DARTIM.

Lebih lanjut DARTIM menerangkan para pelaku pengiriman FERAWATI diduga telah melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), serta Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ujar DARTIM menegaskan.

Kami akan mengawal kasus ini dan akan segera melaporkan Hj. IYUK dan HANI kepada Pihak Kepolisian RI agar segera dilakukan penindakan hukum ujar Dartim(****).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *