Komisaris dan Dirut PT.Pazia Retailindo Dituntut 4,5 Tahun Penjara Penggelapan Pajak Rp 164 M

Hukum656 views

Jakarta, Kabarone.com,- Yuliane Siana Komisaris PT. Pazia Retailindo (PR) dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini, Direktur Utama (Dirut) PT. PR dituntut 4 tahun dan 6 bulan (4,5) tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kedua terdakwa dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan tentang Pajak. Dengan bersama sama terdakwa membuat dan menandatangani faktur pajak yang tidak benar, dalam kegiatan penjualan, pengawasan persediaan, menandatangani Setoran Pajak Terhutang (SPT) dan Faktur Pajak, serta membuka rekening atas nama PT. Pazia Retailindo pada 11 Bank di Jakarta.

Yang mana, rekening Bank tersebut digunakan untuk menampung transaksi penjualan barang Laptop, HP dan perlengkapannya. Sebagaimana pembuktian JPU, bahwa kedua terdakwa memiliki otoritas melakukan transaksi perbankan terhadap rekening rekening atas nama PT. Pazia Retailindo (Direkturnya Hartanto Sutardja).

Terkait perkara penggelapan Pajak penjualan barang tersebut juga melibatkan terpidana Hartanto Sutardja, yang telah divonis Mahkamah Agung selama 3 tahun penjara. Saat ini Hartanto Sutardja sedang menjalani masa hukumannya di Rutan Salemba. Demikian terpidana Kurniawan Susanto sudah divonis terbukti menggelapkan Pajak PT.Pazia Retailindo bersama sama, disidangkan dengan berkas perkara terpisah.

Terhadap terdakwa Yuliane Siana, dalam perkara yang saat ini masih proses persidangan agenda tuntutan JPU, ternyata Yuliane Siana sudah pernah dihukum dan sudah menjalani hukumannya dalam kasus penggelapan Pajak. Kini Yuliane Siana yang merupakan istri dari terpidana 3 tahun Hartanto Sutardja itu dituntut kembali selama 4,5 tahun penjara atas dugaan penggelapan pajak sebesar 164 miliar rupiah.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Yuliane Siana dan terdakwa Theresia, dilakukan pada tahun 2015 secara bersama-bersama dan berlanjut. Melakukan transaksi terhadap delapan perusahaan untuk membeli Handphone, laptop. Barang berharga tersebut diduga dijual kembali ke PT. PPM, dimana pengurus perusahaan itu tidak lain dan tidak bukan adalah terpidana Hartanto Sutardja, dan istrinya Yuliane Siana serta Theresia. Sementara PT. PPM langsung ke konsumen akhir melalui 70 lokasi Gerai Pazia Shop yang tersebar di sejumlah Kota, ungkap JPU dalam tuntutannya.

Tuntutan JPU yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Aloysius, didampingi dua hakim anggota menyebutkan, berdasarkan keterangan para saksi saksi, pendapat Ahli serta berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa, laporan pajak hasil penjualan PPN yang dilakukan terdakwa dalam SPT PT.Pazia Retailindo masa Januari hingga Desember 2015 yang dilaporkan para terdakwa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Jakarta Pademangan tidak lengkap. Para pengurus perusahaan pembeli sekaligus penjual barang ternyata tidak jujur melaporkan seluruh faktur Pajak transaksi penjualan barangnya.

Pengurus PT. Pazia Retailindo menyampaikan SPT PPN masa Januari hingga Desember 2015 ke KPP Pratama Jakarta Pademangan secara elektronik dengan ESPT sebanyak 13 kali selama 12 bulan. Menurut JPU, atas perbuatan terdakwa Yuliana Siane dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini tersebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 146 miliar rupiah lebih. Oleh karena itu, kedua terdakwa patutlah dihukum sesuai undang undang yang berlaku, ucap JPU.

Sidang Perkara Penggelapan Pajak lainnya Terdakwa Dituntut Ringan.

Dalam perkara lain dugaan Penggelapan Pajak disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dituntut ringan oleh JPU Sumidi SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Terdakwa Chaidir Lukman hanya 1 tahun penjara dengan denda Rp 360 juta rupiah, dua kali lipat dari jumlah pajak yang digelapkannya. Jauh lebih ringan berbeda dengan tuntutan yang diberikan terhadap Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini yang dituntutan selama 4,5 tahun penjara.

Terdakwa Chaidir Lukman disidangkan majelis hakim pimpinan Toetik Ernawati, didampingi dua hakim anggota. JPU Sumidi menyebutkan terdakwa Chaidir Lukman telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2997 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Chaidir Lukman menerbitkan Faktur Pajak Keluaran PT.Indoyasa Medi Dwitama dengan nilai PPN Rp 1.273 miliar rupiah dan penerimaan Faktur Pajak masukan atas nama PT. Infinite Knot General Commerce dengan total nilai PPN sebesar Rp 1.186 miliar rupiah, namun tidak dilaporkan dan tidak dikreditkan oleh terdakwa Chaidir Lukman selaku Direktur PT. Indoyasa Medi Dwitama.

Menurut JPU, sebagaimana hasil perhitungan ahli Murni Sulistyaningsih, ada kewajiban Pajak PPN yang seharusnya disetorkan terdakwa selaku Direktur PT. Indoyasa Medi Dwitama sebesar Rp 185 juta rupiah merupakan PPN kurang bayar, sehingga harus dipertanggungjawabkan terdakwa. PT.Indoyasa Medi Dwitama merupakan perusahaan yang bergerak dibidang usaha jual beli batu, melayani orderan ke seluruh Provinsi, seperti ke Palembang, Sumatera Selatan.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *