Hakim Mahkamah Agung tolak kasasi jaksa terkait perkara Anak

Hukum87 views

Jakarta kabarone ; hakim makamah Agung menolak jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri jakarta selatan terkait perkara anak pada tingkat kasasi dalam Putusan Nomor 3203 K/Pid.Sus/2023 oleh Hakim Kasasi Anak Suharto, S.H., M.Hum.

Juru bicara Makamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H mengatakan Amar putusan perkara tersebut adalah: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut umum Kejaksaan negeri jakarta Selatan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Anak tersebut Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Pada selasa 13 juni 2023

Adapun pertimbangan hukumnya adalah
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Anak tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Anak dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya.

Bahwa judex facti dalam menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di LPKA, adalah telah dengan mempertimbangkan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan Anak) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Anak sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak katanya [sena]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *