Terduga Teroris Asal Uzbekistan Yang Bunuh Densus 88 Polri dan Pegawai Imigrasi Diadili

Hukum165 views

Jakarta Kabarone.com,-Dua dari tiga terdakwa terduga jaringan teroris ISIS yang membunuh anggota Densus 88 Polri dan pegawai Imigrasi di adili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Terdakwa disidangkan dengan Online, dibantu penerjemah bahasa Uzbekistan, sebab Terdakwa tidak mengerti bahasa Indonasia. Guna pertanggungjawaban hukum, kedua Terdakwa terancam hukuman mati atau dengan seumur hidup.

Terdakwa 1. Olimjon Makhmudov Mukhtar Ugli (28) pemilik paspor No.FA0820493, warga negara Uzbekistan, tinggal di UI Timur Malik 8/12, Distrik Yunus Abad Tashkent Uzbekistan.

Terdakwa 2. Murodjon Rakhimov Ibrokhimjon Ugli (27), pemilik Paspor No.FA0997738, warga negara Uzbekistan, tinggal di UI Elaton 56 Kokand, Fergana Region, Uzbekistan.

Terdakwa 3. Bekhzod Baytoev Anorbek Ugli, WNA Uzbekistan (meninggal dunia). Ketiga ya masih bersaudara (brathers).

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat disebutkan, bahwa para terdakwa sebelum melakukan pembunuhan terhadap Aparat Kepolisian dan pegawai Imigrasi, mereka ber empat yang satunya saksi bernama Bakhrom Jom Azizov, dititipkan sementara oleh Anti teror Densus 88 Polri disel Rumah Detensi Imigrasi (Detenim) Lantai 5, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Para terdakwa merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan, yang ditangkap di wilayah hukum Indonesia oleh petugas Densus 88 Antiteror sekitar bulan April 2023. Penangkapan dilakukan petugas ditempat yang berbeda karena diduga terkait dengan jaringan terorisme paham ISIS di negara Suriah.

Sementara visa mereka yang digunakan di Indonesia sudah Overstay, sehingga dititipkan di sel tahanan Imigrasi.
Pada saat para terdakwa berada di sel tahanan Imigrasi, mendapat kunjungan dari petugas Konsulat negara Uzbekistan, lalu memberitahukan bahwa mereka ber empat akan dipulangkan ke negara asal (dideportasi) ke Uzbekistan pada tanggal 26 April 2023, karena pernah berkunjung ke negara Suriah selama 4 bulan.

Setelah akan dideportasi terdakwa 1 Olimjon bersama terdakwa 2 Murodjon, saksi Azizov dan almarhum Bekhzod, diberitahukan petugas Konsulat akan dihukum berat di negara Uzbekistan.

Usai petugas Konsulat Uzbekistan berkunjung dari sel tahanan Imigrasi Kelapa Gading, almarhum Bekhzod berniat untuk melarikan diri dan mengajak tahanan lainnya. Sebab kalau tidak melarikan diri maka akan dideportasi dan berpikur akan hukuman berat di negaranya, lalu mereka berniat kabur lewat plafon kamar mandi.

Sekitar jam 3.30 wib, tanggal 10 April 2023, para Terdakwa bangun tidur dan memberitahukan kepada saksi Azizob, bahwa mereka akan kabur. Azizob diajak kabur, namun tidak mau Karena juga mengalami demam. Lalu ketiga Terdakwa menaiki plafon kamar madi dengan menginjak ember, naik ke plafon kamar mandi. Lalu ketiganya yang masih bersaudara itu berpindah ke kamar sebelah yang kosong, ungkap JPU.

Dihadapan Majelis hakim Pimpinan Sutaji didampingi hakim anggota, Maskur dan Lebanus Sinurat, menurut JPU, setelah berpindah kamar lalu terdakwa 2 Murodjon menyuruh Terdakwa lain untuk mengambilkan pisau putih gagang hitam dari dalam tas yang terletak di kamar tersebut. Pisau tersebut digunakan Terdakwa untuk mencongkel pintu tahanan supaya terbuka.

Setelah pintu terbuka para Terdakwa tersebut turun ke lantai 4 Gedung Kantor Imigrasi dan melihat anggota Polisi satu orang duduk di sofa. Ketiga terdakwa menuju pintu ruang jaga mendekati korban dan langsung mencekek leher Dhendri Ahmad Septian dari belakang. Korban langsung teriak lalu petugas jaga yang lain dari lantai 3 naik ke lantai 4 untuk membantu korban Dhendri.

Namun korban tidak tertolong, lalu para Terdakwa melakukan penyerangan juga terhadap petugas lain dan terjadi keributan. Dalam keributan di ruang Detensi Imigrasi tersebut, Terdakwa juga melakukan penusukan dengan pisau kepada korban pegawai Imigrasi Dikky Firsthio Dammas. Penyerangan para Terdakwa juga dilakukan terhadap saksi lainnya yakni saksi Supriyatna, M.Naufal, Fery Alamsyah, Yori Sujiarta Utama, Suhaidi, Rakan Wiratmaja.

Korban sempat di bawa ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading Jakarta Utara, namun korban tidak tertolong. Dalam aksi brutal tahanan sel Imigrasi tersebut mengorbankan dua anggota yakni Dhendri Ahmad Septian (Anggota Densus 88) dan
Dikky Firsthio Dammas (petugas Imigrasi Kelapa Gading).

Sementara pemeriksaan saksi saksi dalam persidangan JPU menghadirkan saksi dari anggota Kepolisian yang ikut saat kejadian di TKP. Majelis mencecar saksi saksi dengan berbagai pertanyaan. Saat persidangan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Elsa Nainggolan dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Posbakum).

Majelis mempertanyakan saat kejadian, mengapa para petugas pada tidur hingga terdakwa bisa keluar dari dalam tahanan. Ko bisa para terdakwa menyerang sejumlah petugas dan mematikan petugas. Untung saja pelaku tidak menemukan senjata petugas lainnya. “Semua patugas akan mati jika senjata petugas yang tidur memperbantal senpinya saat tidur sehingga tidak ditemukan pelaku, kata Sutaji.

Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, Majelis hakim juga mempertanyakan, apakah para terdakwa karena habis masa tnggalnya di Indonesia (Overstay) atau terlibat teroris.
Kalau ada urusan teroris mengapa para tahan tersebut ditahan di sel Imigrasi, tanya majelis

Saksi menyatakan bahwa ke empat terdakwa merupakan terduga teroris. Dan tidak mengetahui mengapa tahanan teroris di titipkan di sel Imigrasi.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *