Tolak Hak Angket AMPD Lamongan, Waka DPP PAN: Jalan Demokrasi Konstitusional

Politik242 views

LAMONGANKabar One.com-Adanya aksi penolakan “Hak Angket” bergulir di semua daerah di Indonesia, tak luput juga di Kabupaten Lamongan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pecinta Demokrasi (AMPD). Ini menjadi perhatian semua pihak. Rabu 28 Februari 2024.

Purwanto, Koordinator Aliansi Masyarakat Pecinta Demokrasi di Lamongan, kepada Memorandum mengatakan, “Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilu tahun 2024 di tingkat Kecamatan di Lamongan baru saja selesai.

Logistik pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 kini sudah bergeser dari tingkat PPK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, mungkin juga hanya sebagian kecil yang belum.

“Oleh karena itu mari kita bersama sama menghormati proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini demi kepentingan bangsa dan negara,” kata Purwanto kepada Memorandum.

Kita semua mengetahui, bahwa didalam pelaksanaan pemilu, kembali ditegaskan Purwanto, di TPS ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diawasi oleh pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), ada Panitia Pemungutan Suara (PPS) diawasi oleh Panitia Pengawas Desa (PPD).

Ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), diawasi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta diawasi oleh masing – masing saksi baik saksi dari partai politik juga saksi dari calon presiden dan wakil presiden.

“Jika ada sebuah kesalahan dalam penghitungan di Tempat Pemungutan Suara, pastinya para saksi sudah melakukan protes keberatan maupun melakukan sanggahan atas kesalahan tersebut,” tegasnya.

Adanya isu tentang “Hak Angket” atas nama Aliansi Masyarakat Pecinta Demokrasi di Lamongan bersama – sama sepakat untuk menolak “Hak Angket”

Hak Angket” Hoax merusak keutuhan NKRI. Karena suara pemilu adalah suara rakyat. Untuk itu Purwanto mengimbau kepada semua masyarakat jangan mudah terprovokasi isu yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” tuturnya.

Terpisah, “Saya itu membayangkan seluruh partai politik saat ini sedang berjuang berjibaku yang mengawal suara untuk caleg dan pilpres. Mulai dari tingkat TPS, Desa/Kelurahan (PPS), Kecamatan (PPK) sampai Kabupaten (KPU),” tutur Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi.

“Saat ini, Viva yoga menyebutkan, mereka seluruh saksi – saksi partai politik sedang melakukan konsentrasi perjuangan yang sangat keras. Mereka semuanya yakin bahwa untuk mengamankan suara baik di pilpres maupun di caleg itu akan semaksimal mungkin.

Saya tidak bisa membayangkan bagaimana mereka itu berjuang sedemikian terus kemudian ada hal – hal yang kemudian mempengaruhi terhadap misi perjuangan mereka.

Jadi menurut kami, “Ya, terserah saja daripada partai politik, yang mengajukan “Angket” itu kan bukan pasangan calon, yang mengajukan “Angket” secara resmi itu adalah partai – partai politik yang memiliki anggota DPR.

“Hak Angket” itu termasuk juga hak Interpelasi dan hal lainnya adalah bagian dari hak konstitusional setiap anggota DPR, dan itu menjadi bagian dalam proses peningkatan kwalitas demokrasi,” terang Viva Yoga.

Di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilu. Jika pelanggaran administrasi maka ke Bawaslu. Kalo etik penyelenggara pemilu maka ke DKPP. Jika ada perselisihan dan sengketa hasil pemilu maka akan diselesaikan oleh MK.

“Itulah jalan demokrasi konstitusional,” ungkap Viva Yoga, yang dilansir dari unggahan @vivayogamauladiofficia(****).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *