Cirebon kabarone.com-Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama RAMPIH yang berangkat ke MALAYSIA melalui proses P3MI indotak Jaya Abadi pada Bulan Agustus tahun 2023 sebagai asisten rumah tangga (ART) fulltime di satu majikan.
Namun setibanya hingga saat ini RAMPIH (PMI) di pekerjakan secara part time oleh Agency dan berkali kali pindah majikan ,sempat ada pelecehan sexsual oleh majikan kedua ,dan gaji tidak sesuai dalam perjanjian kerja yang menyebabkan PMI ingin pulang….
KUSWANTO suami dari RAMPIH (PMI) keponakan langsung dari ketua Forum Perlindungan Mingran Indonesia ( FPMI ) IMRON ROSIDI pada saat di wawancara Minggu 17/03/2024 mengatakan”
Saya ingin istri segera di pulangkan karena pemberangkatan tidak sesuai perjanjian.yang perjanjian nya satu majikan.sampai di MALAYSIA sana gonta ganti majikan sudah sampai tiga majikan.di sana pun hampir sempat ada perlakuan yang tidak di inginkan.pelecehan seksual oleh oknum salah satu majikan.membuat istri saya tertekan di sana.dan saya ingin hak hak gajih istri selama kerja di sana bisa di berikan sepenuhnya…
saya sudah melapor ke BADAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN IINDONESIA ( BP2MI ) didampingi Sodara saya wa IMRON ROSIDI dan berharap PT INDOTAK JAYA ABADI.yang beralamat di dusun lor. Rt002.Rw003 desa Astalanggar.kec Losari kab.Cirebon jawa barat. (JABAR) secepatnya bertanggung jawab untuk segera memulangkan istri saya pungkas KUSWANTO
Sementara dari pihak dirut PT INDOTAK JAYA ABADI yang berinisial ( SPR ) melalui kepala Cabang (SLT) meminta supaya laporan ke BP2MI segera di cabut , serta dari pihak Agency Yang berinisial dan biasa di sapa MOM ( FTR )mengatakan apa bila PMI yang bernama RAMPIH ingin pulang suaminya harus membayar kerugian dan denda sejumblah Uang untuk ganti rugi tuturnya ( Dulkorib )