Mediator Non Hakim PN Jakut Rumiam Dewi Murni Sampaikan Sanggahan Pemberitaan

Hukum218 views

Kabarone.com,-Terkait pemberitaan tanggal 21 April 2024 berjudul : “Panmud Perdata PN Jakarta Utara Agus Sofyan dituding Lakukan Nepotisme Berkas Mediasi” Rumiam Dewi Murni S menyampaikan keberatan dalam pemberitaan tersebut.

Dalam keberatannya Penyanggah menyampaikan, bahwa paragraf ke 2 berita, pihaknya tidak pernah mengadukan Panmud Perdata PN Jakut Agus Sofyan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, ke Ketua PN Jakarta Utara Hera Kartiningsih SH MH,Wakil PN Jakut, ke Ketua PT DKI Jakarta dan lembaga lainnya.

Pihaknya keberatan tentang pemberitaan, Panmud Agus Sofyan mendudukkan anaknya sendiri sebagai salah satu admin atau pembantu admin di ruang mediasi PN Jakarta Utara. Karena anaknya Panmud Agus Sofyan sebagai salah satu admin di ruang mediasi PN Jakarta Utara adalah kesepakatan para Mediator Non Hakim PN Jakarta Utara.

Demikian juga keberatannya dalam paragraf ke 3, pihaknya keberatan karena tidak pernah diwawancarai terkait pemberitaan SK penunjukan sebagai Mediator Non Hakim yang dimasukkan dalam pemberitaan sementara tidak pernah menyerahkan SK tersebut sebagai bahan berita. Sebagaimana surat sanggahan yang disampaikan ke Redaksi Kabarone.com, akan dimuat dalam penayangan berita ini.

Dalam pemberitaan yang menjadi sanggahan yakni tayang pada tanggal 21 April 2024, Kabarone.com, berjudul

“Panmud Perdata PN Jakut Agus Sofyan Dituding Lakukan Nepotisme Berkas Mediasi”

Memuat isi berita, Sejumlah Mediator Non Hakim yang terdaftar dan masih aktif di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menilai adanya dugaan nepotisme dalam penanganan perkara mediasi yang dilakukan Panitera Muda (Panmud) PN jakarta Utara.

Penerimaan berkas perkara mediasi oleh Admin Mediator Non Hakim (MNH), sangat diragukan transparansinya serta keadilannya sebab Panmud Agus Sofyan mendudukkan anaknya sendiri sebagai salah satu Admin atau pembantu Admin di ruang mediasi PN Jakarta Utara. Oleh karena dianggap meresahkan bagi para pemegang surat keputusan sebagai Mediator Non Hakim, Panmud Perdata Agus Sofyan diadukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hera Kartiningsih, SH MH, Wakil PN Jakut, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua PT DKI Jakarta dan lembaga peradilan lainnya.

Berkaitan dengan dugaan monopoli berkas mediasi di PN jakarta Utara, kinerja Panmud Perdata Agus Sofyan dinilai tidak sesuai lagi dengan Surat Keputusan Ketua PN Jakarta Utara Kelas I A khusus, No.W10-U4/253/KP/11/2021, tentang penunjukan Mediator Non Hakim PN Jakarta Utara tanggal 19 November 2021.

Berdasarkan fakta yang tidak sesuai dengan yang sudah disepakati tersebut diatas, yang bertugas pada 1 April 2024 yakni, MNH Ispindar Zen perkara No.103/Pdt.G/2024, Landong Nadeak Perkara No.8/Pdt.G/2024, Hasudungan Manurung perkara No.99/Pdt.G/2024, Evaningsih Aminullah dan Rumian Dewi. Namun kenyataannya, dugaan curang yang dilakukan Panmud Perdata PN Jakarta Utara Agus Sofyan, pada tanggal dan hari yang sama, Mediator Non Hakim, Joni Wijaya juga melakukan mediasi terhadap perkara No.801/Pdt.G/2023.
“Oleh karena itu Panmud Agus Sofyan ditengarai telah melanggar surat keputusan dari Ketua PN Jakarta Utara’.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Media Kabarone.com, di sekitar PN Jakarta Utara dan juga berdasarkan data data yang terlampir di SIPP PN Jakarta Utara, bahwa berkas perkara mediasi, yang akan dilaksanakan para Mediator Non Hakim ditengarai telah dimonopoli Mediator Non Hakim Joni Wijaya Sinaga. Ditengarai puluhan berkas perkara ditangani Mediator Non Hakim Joni Wijaya dalam kurun waktu 3 bulan, sementara Mediator Non Hakim lainnya tidak dapat berkas perkara.

Pada hal, para anggota Mediator Non Hakim lainnya, harus membayar iuran perbulannya untuk membayar Admin dan keperluan lainnya. Dimana Admin untuk berkas perkara mediasi salah satunya adalah anak dari Panmud Perdata PN Jakarta Utara, Agus Sofyan. Berkaitan dengan hal itu, Ketua PN jakarta Utara, Hera Hartiningsih, diminta supaya mengawasi dan mengevaluasi penunjukan Mediator Non Hakim sebagaimana dituangkan dalam surat keputusan yang tidak lain dikeluarkan oleh Ketua PN Jakarta Utara.

Menyikapi adanya dugaan nepotisme dan tidak ada transparansinya, serta adanya monopoli penanganan berkas mediasi, Maryono SH MH, Humas PN Jakarta Utara, membantah adanya dugaan nepotisme dan monopoli pembagian berkas mediasi tersebut. “Tidak benar pa dugaan nepotisme pembagian berkas mediasi, Anak Panmud Perdata di ruang Admin hanya membantu Admin saja”, ungkap Humas 19/4/2024 pada media Kabarone.com.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *