Kembali Bawaslu Kotabaru Bentuk Panwaslu Kecamatan Ditahun 2024

Daerah129 views

KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Kabupaten Kotabaru melakukan pembentukan kembali Panwaslu Kecamatan di tiap Kecamatan, dalam rangka Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,

Pembentukan tentang Panwaslu Kecamatan ini berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

“Proses pembentukan Panwaslu Kecamatan terdiri dari dua kategori peserta, yakni peserta existing dan peserta pendaftar baru,” kata Fat Hurrahman, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Selasa (23/4/2024).

Peserta existing merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024 akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja.

“Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk segera membuat laporan pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu 2024, laporan tersebut sebagai salah satu informasi penilaian kinerja panwascam,” tambahnya.

Terkait penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 23-27 April 2024, dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 26-27 April 2024.

“Evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing ini meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portopolio,” ungkap Fat Hur.

Menurutnya, bagi peserta existing yang tidak mengikuti evaluasi kinerja atau tidak dapat memenuhi ambang batas minimal penilaian kinerja dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Penetapan anggota Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi,” bebernya.

Lebih lanjut, dalam hal peserta existing setiap Kecamatan kurang dari tiga orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja maka akan dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru.

Dan berharap tidak ada panwascam yang terlibat persoalan hukum dan etika dalam melakukan pengawasan, terutama persoalan integritas.

“Syarat pendaftaran terkait waktu, tempat dan saluran komunikasi yang dapat dihubungi bagi pendaftar baru bisa dipantau melalui medsos Bawaslu Kotabaru atau ke kantor Bawaslu Kotabaru di Jalan Jamrud No 1 Desa Dirgahayu Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *