Hakim Kabulkan Permohonan pencabutan Gugatan yang Diajukan Veronika Sylvia Kosasi

Hukum141 views

JAKARTA Kabar One :Pengadilan Negeri jakarta Pusat mengeluarkan putusan mengabulkan Pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat Veronika Sylvia Kosasi terhadap Tergugat eks kuasa hukumnya yakni, Dedi Dores, SH, Reka Wati, SH dan Bustaman .

Terkait perkara Gugatan yang di daftarkan oleh eks kuasa hukum Dedi Dores & Partner tanpa seijin saya,” kata Veronika, selaku Direktur CV. Multi Casa. Adapun nomor perkaranya, yakni Nomor:203/Pst.G/PN.JKT.PST

keputusan majelis Hakim Abdul Latif, mengatakan Bahwa Dedi Dores, SH & Partner” tidak berwenang mendaftarkan gugatan perkara a quo dan sebagai kuasa hukum penggugat didalam persidangan, karena tidak ada Legal Standing yang memberi kuasa dalam perkara a quo.”ungkapnya pada Kamis (25/4/2024).

“Sebab Dengan dicabutnya kuasa oleh penggugat tersebut, eks kuasa hukum penggugat yakni Dedi Dores,SH & Partner, tidak berwenang mendaftarkan gugatan a quo dan sebagai kuasa hukum penggugat dalam persidangan, karena sudah tidak ada Legal Standing dari pemberi kuasa dalam perkara gugatan a quo, ” Ujar Ketua majelis dalam persidangan.

Veronika Sylvia Kosasi menyebut permohonan pencabutan terhadap gugatan perkara perdata Nomor:.203/Pst.G/PN.JKT.PST.., di ajukan Veronika Syelvia Kosasih, melalui kuasanya Andy Kosasih tersebut, lantaran eks kuasa hukumnya tidak mengindahkan permintaan penggugat agar jangan mendaftarkan gugatan a quo tersebut. ” Dan gugatan yang di daftarkan tanpa sepengetahuan dan seijin Veronica (penggugat), ” kata Andy Kosasih, kuasa Veronica (penggugat) .

” Andi kosasi menganggap Perbuatan eks kuasa hukum Dedi Dores & Partner yang dengan sengaja mendaftarkan gugatan perkara a quo tersebut, adalah perbuatan melawan hukum karena telah merugikan Veronika (penggugat), ” kata Andy Kosasih, usai persidangan kepada awak media.(sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *