Jakarta Kabarone.com,-Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) akhirnya menjebloskan tersangka Direktur Utama (Dirut) Cv.Citra Mandiri berinisial MH, ke jeruji besi Rumah Tahanan Salemba Kelas I Jakarta.
Dalam pemanggilan pertama pada pekan lalu Kamis 2/5/2024, tersangka MH tanpa alasan yang konkrit tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik. Namun sebelum dilakukan penjemputan paksa, tim Penyidik memanggil ulang agar tersangka hadir Senin 6/5/2024.
Kehadiran tersangka MH datang ke Kejaksaan Jakarta Utara, tidak disia siakan dan Penyidik langsung memberikan baju ciri khas tahanan Kejaksaan. Selesai pemeriksaan dan pemberkasan tersangka digiring masuk ke mobil tahanan untuk diantar ke Rutan Salemba Jakarta Pusat dalam penahanan 20 hari kedepan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rans Fismy, SH MH, dalam keterangan Persnya menyampaikan, perkara yang menjerat tersangka MH merupakan satu kesatuan dengan perkara dugaan korupsi tersangka Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten TMF (wanita). Sebelumnya tersangka TMF dan IM (Direktur Cv.Citra Mandiri sudah ditahan pada Kamis 2/5/2024 pekan lalu.
Tersangka TMF yang bertanggung jawab di kantor Bulog Jakarta Banten periode 2021 sampai 2023, telah melakukan penjualan sejumlah komoditas komersial meliputi beras, minyak dan gula kepada CV.Citra Mandiri yang diwakili tersangka MH selaku Dirut CV.Citra Mandiri. Kejadian tersebut berlangsung sejak September 2022 hingga Desember 2022. Para tersangka telah melakukan transaksi sebanyak 86 kali dengan nilai transaksi mencapai 22.910 miliar rupiah.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai kurang lebih 7.459 miliar rupiah, dimana sampai saat ini masih dilakukan proses audit perhitungan kerugian keuangan negara. Bahwa pemeriksaan terhadap MH, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Print-55/M.1.11/Fd.1/05/2024, Tanggal 06 Mei 2024”, ungkap Kasi Intel, 6/5/2024.
Dalam perkara korupsi penjualan komoditi komersial tersebut, tim Penyidik Kejari Jakut telah menjebloskan tiga tersangka yakni,
Tersangka 1. TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023. Tersangka 2. MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri.
Tersangka 3. IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.
Bahwa penjualan komoditi komersial yang dilakukan ketiga tersangka tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penjualan komoditas Komersial. Dimana transaksi dengan sistem tunda pembayaran tidak disertai dengan jaminan dan tidak dilengkapi dengan adanya Perjanjian Jual Beli sehingga mengakibatkan kerugian negara, ungkap Rans Fismy SH MH, dalam rilis sebelumnya.
Penulis : P.Sianturi