Uang 500 Jt Denda Perkara Korupsi Pengadaan Crane PT.Pelindo Diterima Kejari Jakut

Hukum66 views

Jakarta, Kabarone.com,-Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) telah menerima pembayaran uang denda Rp 500 juta rupiah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atas nama terpidana Ferialdy Noerlan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Utara Rans Fismi SH MH, kepada sejumlah media mengatakan, uang denda yang dibayarkan terdakwa melalui keluarganya itu telah berdasarkan putusan Pengadilan hingga putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Putusan MA RI yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach) sebagaimana perkara No.2529 K/PID.SUS/2017, tanggal 26 Maret 2018 sebesar Rp 500 juta rupiah, ungkapnya dalam rilis, 16/7/2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Dodi Wiraatmadja menambahkan, pihaknya selaku eksekutor perkara Pidsus telah menerima pengembalian uang denda Korupsi Pengadaan Mobil Crane yang terjadi di tubuh kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) pada 15 Juli 2024.

Telah menerima Pembayaran uang denda atas perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Mobil Crane, yang terjadi beberapa tahun lalu di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Perkara tersebut atas nama terpidana Ferialdy Noerlan”, ucanya 17/7/2024.

Ditambah, uang denda itu telah diterima negara melalui kas Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, diserahkan melaui istri terpidana Ferialdy Noerlan. “Kajari Dandeni menyebutkan pengembalian uang denda tersebut telah melalui prosedur hukum yakni berdasarkan Putusan Mahkamah tanggal 26 Maret 2018 sebesar 500 jt selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui rekening Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya mengakhiri.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *