Kabarone.com, Jakarta – Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto, SH, MM, MH memberi klarifikasi terkait adanya pemberitaan-pemberitaan yang menyebutkan pelaksanaan mutasi dan promosi pada institusi Kejaksaan RI tidak transparan. Khususnya yang di kaitkan pada mutasi dan promosi Bayu Adhinugroho Arianto, SH, sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta seolah-olah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Amir menegaskan bahwa mutasi dan promosi Bayu Adhinugroho Arianto, SH sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak benar bila ada yang menyebut pengangkatan Bayu Adhinugroho Arianto, SH dikarenakan dia anak Jaksa Agung HM Prasetyo.
Amir mengungkapkan, bahwa pengangkatan Bayu Adhinugroho Arianto, SH, sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (demikian juga dalam proses mutasi / promosi pejabat eselon II dan eselon III lainnya) dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Kejaksaan Agung RI (Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung dan Para Pejabat Eselon I).
“Sdr. Bayu Adhinugroho Arianto, SH, telah memenuhi syarat administrasi dan aspek Prestasi, Disiplin, Loyalitas, dan Integritas, ( PDLI) sebagai acuan promosi dan bukan “kesimpulan” sepihak sebagaimana pendapat beberapa narasumber yang seolah-olah yang bersangkutan adalah anak Jaksa Agung sehingga dapat menabrak ketentuan yang berlaku,” ungkap Amir Yanto, dalam keterangan tertulisnya kepada Kabarone.com, Rabu (27/1).
Pengangkatan Bayu Adhinugroho, lanjut Amir, sebagai pejabat Eselon III/b (koordinator Kejati) juga sudah memenuhi syarat kepangkatan sebagaimana diatur Keputusan Kepala BKN Nomor 12/2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.
“Bayu Adhinugroho sebelumnya sudah tiga kali menjabat pada eselon IV. Yakni Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Subang ( type B) dari 13 Desember 2010-23 Desember 2011, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cibinong (Type A) dari 23 Desember 2011-3 Februari 2014, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bale Bandung (Type A) dari 3 Februari 2014-13 Mei 2015,” paparnya.
Berdasarkan kedudukan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) III, kata Amir, promosi Bayu Adhinugroho juga tidak melanggar. Pengangkatannya sudah sesuai Pasal 7 PP Nomor 100/2010 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.
Promosi tersebut juga sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 12/2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, dan Nota Dinas Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan kepada Jaksa Agung RI tanggal 09 Oktober 2013, Nomor B-629/C/Cp.2/10/2013 perihal Usulan Rencana Kegiatan Diklat Penjenjangan dan Diklat Pembentukan Jaksa Tahun Anggaran 2014.
“Dengan didasarkan kepada ketentuan yang berlaku, Sdr. Bayu Adhinugroho Arianto, SH. pada saat diangkat menjadi Koordinator pada Kejati DKI Jakarta ( eselon III.b), tanggal 13 Mei 2015, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP –IV-360/C/05/ 2015, belum mengikuti dan lulus Diklat Pim Tk. III, tetapi yang besangkutan telah mengikuti dan lulus Diklat Pim Tk. III mulai tanggal 18 Agustus s/d 24 Nopember 2015 di Badan Diklat Kejaksaan RI,” jelasnya.
“Dengan demikian, pengangkatan tersebut tidaklah bertentangan dengan ketentuan mengingat sekitar 4 bulan setelah dilantik sebagai Koordinator, Bayu Adhinugroho sudah mengikuti Diklat Pim Tk. III sekitar enam bulan sejak pelantikan sebagai Koordinator sudah lulus Diklat Pim Tk. III,” tegas Amir. (Sena)