Di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, Calo SIM Tidak Lagi Terlihat

Daerah, Metropolitan6,935 views

Kabarone.com, Jakarta – Akbar (27) tahun cuma butuh satu jam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) motor di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Sub Direktorat (Subdit) Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), Sabtu  (3/10/2015).

Dia mengaku melakukan sendiri tanpa bantuan calo. Akbar pemohon sim C itu mengikuti proses pengajuan SIM dengan membayar administrasi kesehatan Rp 25000, membayar Bank Rp 100.000,dan Asuransi Rp 30000 sudah bisa membawa pulang SIM.

Kasie SIM Satpas Daan Mogot Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Kunto Wibisono Sik. mengatakan, “Kami tetap berusaha melakukan pencegahan maraknya percaloan di lingkungan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) atau kantor pembuat SIM yang sebelumnya memang marak terjadi.  Untuk mencegah itu, pihak Satpas SIM Daan Mogot memberlakukan One Gate System,” tuturnya.

Dia menambahkan, disini pihaknya juga memasang 26 titik CCTV untuk mengawasi seluruh area yang diidentifikasi rawan percaloan. Terlihat dari September hingga November 2014, dari hasil pengawasan CCTV pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 40 kasus percaloan.

“Yang terpenting adalah mental masyarakat, yakni jangan pernah mau berurusan dengan calo. Apalagi di tahun 2015 pihak kami berhasil mengungkap percaloan dengan berkedok LSM, Joki dan yang terakhir yang menggunakan memo anggota Polri,” ungkapnya.

Pantauan kabarone hingga Sabtu (3/10), Maraknya percaloan yang sebelumnya terlihat dari bahu pintu masuk, saat ini calo tidak terlihat lagi di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Ijin Mengemudi ( Satpas Sim ) Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat.

Dia berharap bagi para pemohon Sim agar datang sendiri. “Jangan sampai jatuh ketangan orang yang tidak bertanggung jawab apalagi calo,” Imbuhnya. (Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *