Geledah Kantor Sekwan DPRD Provinsi Banten, KPK Bawa Satu Koper Berkas

Hukum949 views

Kabarone.com, Serang  – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti dokumen terkait kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten dari ruangan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Banten, Anwar Masud, Selasa (16/2/2016)

Penyidik berjumlah lima orang tiba sekira pukul 09.00 WIB di gedung dewan dan langsung menuju rungan Sekwan Banten untuk mencari berkas. Setelah melakukan penggeledahan selama lima jam, sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik membawa satu koper berisi dokumen terkait kasus suap bank banten sebagai barang bukti.

Ketua DPRD Banten Asep Rachmatullah mengatakan, kedatangan penyidik KPK mencari dokumen untuk melengkapi pemberkasan terkait kasus suap pembentukan Bank Banten dengan tersangka anggota DPRD Banten SM Hartono dan Sri Setya Santosa.

“KPK datang hanya untuk pemenuhan berkas, artinya data-data ada yang perlu dilengkapi. Iya, kalau itu hanya di ruang Pak Sekwan. Apa yang dimintai keterangan dan berkas saja,” kata Asep.

Menurut Asep Rachmatullah pada kabarone.com, KPK hanya mencari kebenarannya saja apa ada dugaan Korupsinya, sedangkan KPK hanya menanyakan kepadanya, Motivasi apa hingga ada penyuapan pada pembuatan Bank Banten.

Sementara itu, salah seorang petugas KPK mengatakan, pihaknya mencari dokumen untuk melengkapi berkas perkara dua tesangka SM Hartono dan Tri Satya Santosa.  “Masih terkait yang itu (suap Bank Banten),” ujar salah satu penyidik yang enggan disebut namanya itu.(zip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *