Ketua LSM BB Tak Hadir Saat Pemeriksaan TKP, Penyelidikan Proyek Revitalisasi Jaringan Tambak Garam Diduga “Masuk Angin”

Hukum1,259 views

Kabarone.com, Cirebon – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Revitalisasi Jaringan Tambak Garam Senilai Rp 161 milyar diduga “masuk angin”. Pasalnya kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bela Bangsa ke Jaksa Agung RI yang sudah lebih dari satu tahun itu mandeg di Kejaksaan Negeri Sumber.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi jaringan tambak garam dari Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWSCC), dengan proyek senilai Rp 161 miliar yang sedang di tangan Kejari Sumber sudah dilaporkan ke pusat,” kata Ketua LSM Palapa Sakti, Imam Maryono kepada media ini, Rabu.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Palapa Sakti, Imam Maryono mengaku ikut mengawal laporan LSM Bela Bangsa, Setiawan Kaltara, MH saat proyek yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya dengan sumber dana dari APBN tahun 2012-2014 mulai dilakukan penyelidkan oleh Kejaksaan Negeri Sumber.

” Saya minta perkara tersebut lanjut, agar ada kepastian hukum,” tegas Imam Maryono.

Hasil pemantauan media ini di lapangan, sejumlah orang sempat melakukan pertemuan dengan Sukat salah seorang kepercayaan Bebi Hendrawibawa Satuan Kerja (Satker) PPJA BBWSCC di sebuah rumah makan di wilayah Perumnas Burung Kota Cirebon beberapa waktu lalu.

Sukat saat seolah-olah memfasiltasi antara LSM dengan Satker, belakangan dikabarkan sebenarnya yang mengerjakan proyek tersebut. Tetapi Sukat saat dikonfirmasi tidak menanggapinya. Begitu juga Kepala Satker PPJA  BBWSCC, Ir. Bebi Hendrawibawa, MT membisu seribu bahasa ketika dikonfirmasi tentang isu aliran dana kepada oknum LSM & oknum aparat.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber, Irvan tak membalas SMS saat dikonfirmasi terkait hasil penyelidikan perkara tersebut. Tetapi informasiyang didapat tim media dilapangan, pihak penyidik telah melakukan cek ke lokasi proyek bersama saksi ahli.

Namun menurut sumber informasi, ketika akan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara sempat menghubungi Ketua LSM BB, Setiawan Kaltara, MH agar hadir ikut menyaksikan sebagai saksi pelapor, namun Ketua LSM BB, Setiawan Kaltara alpa & ironis HP tidak dapat dihubungi lagi.

Karena pihak pelapor Ketua LSM BB, Setiawan Kaltara tidak mau hadir saat pemeriksaan lokasi proyek. Sehingga perkara tersebut sampai hari ini jadi “menggantung”. Sementara pihak terlapor dikabarkan mempunyai hubungai baik serta telah memenuhi permitaan oknum LSM dan merasa dirugikan akan tetapi entah kenapa terlapor tidak mau melakukan lapor balik, sehingga muncul perntanyaan, “ada apa?”.

Ketua LSM BB, Setiawan Kaltara sebelumnya menyatakan ada penyimpangan dalam proyek itu, diantaranya pekerjaan pondasi serta pemakaian bahan material yang tidak sesuai bestek. “Hasil investigasi kemudian melayangkan pengaduan dengan Surat Nomor : 91/LSM-BB-XII/2014 pada tanggal, 5 Desember 2014, dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkap Setiawan.

Menurutnya, dua bulan setelah pengaduan itu kemudian pihak Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Tri Haryadi, SH, MH meminta keterangan dengan surat nomor : R-  /0.2.31/Dek.3/02/2015 tanggal, 11 Februari 2015. “Saya sudah dua kali dimintai keterangan oleh Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Sumber, tapi tidak diberi tau perkembangan hasil penyelidikan perkaranya,” ujar Setiawan.

Padahal menurut Setiawan, dia sudah sering menanyakan perkembangan hasil penyelidikan kasus revitalisasi jaringan tambak garam dari BBWSCC  senilai Rp 161 miliar kepada jaksa pemeriksanya (Subita, SH & Yan Ardiyanto Jaya, SH, MM-saat itu), tapi  tidak ada kepastian jawaban kasus itu  akan masuk pengadilan. Padahal seharusnya saksi pelapor diberikan informasi perkembangan perkara yang dilaporkannya.

“Saya minta Kejari baru segera menuntaskan dugaan korupsi proyek revitalisasi jaringan tambak garam dari BBWSCC senilai Rp 161 miliar itu. Sehingga kebenaran laporan dapat dibuktikan dipengadilan tipikor & menjadi pekerjaan rumah Kejari baru,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Tri Haryadi , SH, MH juga membenarkan pihaknya memang sedang menangani dugaan korupsi pada proyek dasar pengaduan salah satu LSM di Kabupaten Cirebon.

“Dasar pemeriksaannya karena mendapat mandat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut,” jelas Dedie saat dikonfirmasi.

Dedie mengatakan, dalam penyelidikan ini pihaknya masih mencari bukti yang memperkuat adanya penyelewengan tersebut. “Yang pasti, penyelidikan kami lakukan dengan masih mengumpulkan bukti-bukti terhadap laporan tersebut,” ungkapnya.

Ketika ditanya soal perkembangan kasus sejauh mana, terhitung pelaporan tertanggal 5 Desember 2014, Dedie mengatakan, ranah penyelidikan intelijen masih bersifat rahasia, karena belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Penyelidikan intelijen ranahnya masih bersifat rahasia, jadi tidak bisa kita beberkan ke publik, kecuali sudah ada peningkatan status,” ujarnya.

Selain itu Dedie mengaku adanya kendala dari pihak pelapor karena data atau bukti dari pelapor sangatlah sedikit, ditambah pihak pelapor sulit untuk dimintai keterangan.

“Data yang kita terima sangat minim, jadi perlu kerja keras dari tim ini untuk mengungkapnya, dan ditambah lagi pelapor sulit untuk kita mintai keterangan,” pungkasnya

Sementara itu, sejauh ini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BBWSCC terkait dengan persoalan tersebut. Walhasil sampai berita ini ditulis  tidak ada kelanjutannya.

Sedang pihak kejaksaan saat di hubungi SMS via handphone oleh Wartawan Media ini, Irvan selaku jaksa penyidik (Kasi Inteljen Kejari Sumber) sampai berita ini ditulis tidak membalas SMS dan terkesan seolah ada yang ditutupi. Ada apakah gerangan….?? Antara BBWSCC, LSM Bela Bangsa dan Kejari Sumber. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *