Kapuspenkum Kejagung Jelaskan Soal Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perjanjian Jual Beli Anjag Piutang

Hukum603 views

Kabarone.com, Jakarta – Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perjanjian Jual Beli Anjag Piutang Antara PT. Kasih Industri Indonesia dan PT. PANN (Persero)

Namun Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Sugiyaryanto pekerjaan mantan Kepala Divisi Keuangan PT. PANN (persero). Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saksi pada pokoknya menerangkan mengenai proses pembayaran anjag piutang (factoring) dan piutang yang harus dibayar oleh PT. Kasih Industri Indonesia kepada PT. PANN (Persero).
Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli anjag piutang antara PT. Kasih Industri Indonesia dan PT. PANN (Persero) telah memeriksa Saksi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang.

Menurut kapuspenkum kejagung M Rum Bahwa pada tanggal 31 Juli 2007, PT. PANN (Persero) melakukan perjanjian jual-beli piutang (cessie) dengan PT. Kasih Industri Indonesia dimana, salah satu perubahannya invoice diganti dengan bill of loading (surat pengangkutan jalan) yang mengakibatkan PT. Kasih Industri Indonesia dapat menjual piutangnya di PT. Indonesia Power kepada PT. PANN (Persero) meskipun hak tagih PT. Kasih Industri Indonesia belum timbul dan
dalam addendum perjanjian PT. PANN (Persero) mempunyai hak melakukan pengecekan langsung kepada PT. Indonesia Power mengenai tagihan kepada PT.

Kasih Industri Indonesia terhadap tagihan dari PT. Kasih Industri Indonesia yang jatuh tempo dan terhadap hal tersebut, PT. PANN (Persero) telah mengetahui jika PT. Kasih Industri Indonesia telah memperoleh pembayaran dari PT. Indonesia Power. Ungkapnya Senin 16 Juli 2018.

M RUM menambahkan Hal ini sesuai dengan surat yang disampaikan oleh PT. Kasih Industri Indonesia kepada PT. Indonesia Power dan PT. PANN (Persero) mengetahui bahwa pembiayaan anjag piutang PT. Kasih Industri Indonesia telah jatuh tempo dan PT. Kasih Industri Indonesia tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran sehingga, pembiayaan PT. Kasih Industri Indonesia dinyatakan macet namun, tetap memberikan persetujuan untuk diberikan pembiayaan kepada PT. Kasih Industri Indonesia, dan PT. Kasih Industri Indonesia tidak pernah membayarkan anjag piutang kepada PT. PANN (Persero). Katanya kepada wartawan (sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *