Bupati Kotabaru Lantik 19 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak

Daerah, Regional840 views

Kabarone.com, Kotabaru- 19 Kepala Desa di Kabupaten Kotabaru dari hasil Pilkades serentak tahap 2 pada 30 Agustus 2018 lalu dan pengganti antar waktu, di Lantik secara bersama oleh Bupati Kotabaru Sayid Jafar, SH di Gedung Paris Berantai Kabupaten Kotabaru, Rabu 24 Oktober 2018.

Acara dihadiri Bupati Kotabaru, Setda Kotabaru, Para Asisten Pemkab Kotabaru, Dandim 1004 Kotabaru, Danlanal Kotabaru, Waka Polres Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kadis BPMPD Kotabaru, Pejabat SKPD Kotabaru, Camat se Kabupaten Kotabaru, Ketua KNPI Kotabaru, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan tamu undangan lainya.

19 Kepala Desa yang dilantik terdiri dari 7 Kecamatan di antaranya; (1). 4 orang dari Kecamatan Pulau Laut Utara, (2). 2 orang dari Kecamatan Pulau Laut Selatan, (3). 2 orang dari Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, (4). 2 Orang dari Kecamatan Kelumpang Tengah, (5). 5 orang dari Kecamatan Pulau Sebuku, (6). 3 orang dari Kecamatan Pulau Sembilan, dan (7). 1 orang dari Kecamatan Pamukan Selatan.

Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH dalam sambutanya mengatakan, pelantikan Kepala Desa hari ini adalah merupakan Kepala Desa terpilih dari hasil Pilkades serentak tahap 2 yang di laksanakan pada tanggal 30 Agustus lalu serta pengganti antar waktu (PAW) khususnya untuk Kepala Desa pengganti antar waktu meneruskan sisa jabatan Kepala Desa yang terdahulu berdasarkan dari hasil musyawarah Desa.

Kepala Desa mengemban amanat yang tidak ringan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa di mana Kepala Desa harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat Desa demi membangun serta memajukan Desa dan warganya.

Untuk itu Demi kelancaran tugas sebagai kepala Sesa agar dapat menjadi Kepala Desa yang profesional dan bertanggung jawab, dan ada beberapa hal yang saya ingin tekankan, Kepala Desa harus dapat melaksanakan dan mengemban amanat dengan baik, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai fungsi dan tugas dengan mengedepankan semangat dan prinsip kerja, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja berkualitas.

Kepala Desa harus dapat mengelola keuangan atau dana Desa dengan baik, akuntabel dan transparan dalam melaksanakan pembangunan Desa agar tidak terjerat permasalahan hukum yang berkaitan dengan dana Desa atau hal- hal lain yang bertentangan dengan regulasi yang berkenaan dengan tugas fungsi maupun kode etik yang harus di junjung tinggi seorang Kepala Desa.

Kata Jafar, agar tidak mengganti perangkat Desa yang ada karena di khawatirkan dapat berdampak pada kinerja Kepala Desa itu sendiri, bekerjasama dengan seluruh elemen yang ada di Desa, jalin sinerge dan koordinasi maupun konsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat Desa, mampu mengatur seluruh komponen masyarakat Desa, memberdayakan masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu saya ingatkan pula bahwa tidak lama lagi akan diselenggarakan pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden, untuk itu saya menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar turut mensukseskan pemilihan umum 2019 nanti sehingga dapat berjalan baik dan lancar khususnya di kabupaten Kotabaru.

Menjadi harapan saya dan harapan seluruh masyarakat agar kepala desa yang terpilih mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta mampu bekerja dan mengabdi kepada masyarakat bangsa dan negara khususnya di kabupaten Kotabaru, tutupnya.(Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *