Bawaslu Kotabaru Pastikan, Reses DPRD Tidak Disisipi Kampanye Paslon

Daerah398 views

KOTABARU,kabarone.com- Bawaslu Kabupaten Kotabaru aktif memantau kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, upaya pengawasan ini agar kegiatan legislator di luar masa sidang tersebut tidak disisipi kampanye Pasangan Calon Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Kotabaru.

Reses atau Masa Reses adalah masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD, misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.

Informasi diperoleh, kegiatan reses tahap III anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dijadwalkan pada tanggal 1-4 Oktober 2020.

Bawaslu Kotabaru beserta jajaran berupaya mengawasi kegiatan reses anggota Dewan untuk menemui para konstituennya tidak diwarnai promosi Paslon, kata Anggota Bawaslu Kotabaru, Fat Hurrahman, Jum’at 2/10/2020.

Kata Fat Hur, masa reses merupakan waktu bagi anggota Dewan menemui dan menyerap aspirasi konstituen.

Tujuan reses untuk menjaring, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dengan menyentuh substansi keseluruhan permasalahan masyarakat. Bukan dijadikan ajang Kampanye,kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kotabaru ini.

Sementara, Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohammad Erfan, telah menginstruksikan seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kotabaru untuk aktif memantau kegiatan reses anggota Dewan tersebut.

Pengawasan ini untuk memastikan dalam reses tidak ada pembagian bahan kampanye ataupun arahan untuk mendukung Paslon tertentu, ujar Erfan.

Termasuk lanjutnya, untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam kancah Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Bumi Saijaan dengan dua paslon yang sama-sama petahana.

Untuk itu kita juga pastikan tidak adanya pose dan gestur aparatur pemerintahan yang condong mendukung salah satu paslon dalam reses, tandas mantan Ketua KPU Kotabaru dua periode ini.(Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *