Kabarone.com, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna mengikuti sidang yustisi terhadap 99 Pedagang Kaki Lima (PKL). Sidang digelar Jum’at (28/8) dengan ketua majelis Hakim Mas’Ud.
99 PKL yang terjaring oleh razia Satpol PP dari lima Kecamatan di Wilayah Jakarta Pusat itu terbukti melanggar Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Puji menjelaskan, “99 PKL itu terbukti melanggar karena dagang di atas fasilitas umum dan dijatuhi sanksi denda rata-rata sebesar Rp.100ribu rupiah,” jelasnya. (Sena)