Komisi Informasi Kabupaten Cirebon Panggil  SMAN 1 Arjawinangun

Daerah, Regional1,160 views

Kabarone.com, Cirebon – Gara-gara tidak menjawab konfirmasi  Lembaga Swadaya Masyarakat ((LSM) Aliansi Pemantau Transparansi Indonesia (APTI) Kabupaten Cirebon, Komisi Informasi Kabupaten Cirebon (KIKC) panggil SMAN 1 Arjawinangun Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Setelah diberlakukan Undang – Undang (UU)  Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang  Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka semua badan publik wajib melaksanakan amanat UU tersebut. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Informasi Kabupaten Cirebon (KIKC), Drs. Eris Suhendi kepada media ini kemarin di ruang kerjanya.

“Apabila badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, maka sebagaimana UU KIP ada ketentuan pidana tertuang dalam pasal 52 dikenakan pidana kurungan satu tahun penjara,” terangnya.

Sebab, lanjutnya, sebagai badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara serta merta. Apalagi ketika diminta informasi publik, maka wajib tersedia setiap saat dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan amanat UU tersebut.

“Bilamana badan publik dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda,” bebernya.

Meski UU RI No.14 tentang KIP sudah diberlakukan sejak, 30 April 2008 oleh Presiden RI ke 6, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono ternyata masih banyak badan  publik pemerintah mengabaikan permintaan konfirmasi baik dari perorangan maupun lembaga swadaya masyarakat.

“Seperti Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Arjawinangun Kabupaten Cirebon tidak menjawab konfirmasi LSM APTI surat Nomor 01/DPC/APTI/CRB/09/2015, sehingga telah terjadi sengketa informasi publik,” jelas Ketua Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, Drs.Suhendi.

Pihaknya telah menerima pengaduan dari LSM  APTI surat Nomor:128/DPC/APTI/CRB/08/2015  permohonan penyelesaian sengketa informasi publik antara termohon SMAN 1 Arjawinangun Kabupaten Cirebon (lembaga publik pemerintah) dengan pemohon LSM APTI Kabupaten Cirebon. Pihaknya akan memfasilitasi terkait sengketa informasi publik ini.

“KIKCirebon telah melayangkan surat kepada kedua belah pihak untuk mengikuti Mediasi / Ajudikasi Non Litigasi yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Nopember 2015 mendatang. Sebab telah terjadi sengketa informasi publik antara  SMAN 1 Arjawinangun Kabupaten Cirebon (lembaga publik pemerintah) dengan LSM APTI  Kabupaten Cirebon selaku pemohonnya, meminta bantuan KIKCirebon untuk menyelasikannya,” tegasnya.

Berdasarkan kewenangannya, KIKCirebon  panggil  SMAN I Arjawinangun dengan surat Nomor : 080/KIKC/X/2015  melalui Kepala Dinas Pendidikan  dan  diminta menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (Sekertaris) Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon & Kepala SMAN 1 Arjawinangun Kabupaten Cirebon, pungkasnya. (Mulbae)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *