Ketua MA dan Kajagung Diminta Berikan Atensi Khusus Terhadap Sidang Investasi Bodong Robot Trading Fin888

Hukum67 views

Jakarta, Kabarone.com,-Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Agung (MA RI, Kajagung RI), selaku pimpinan penegak hukum diminta supaya memberikan atensi khusus atau pengawasan ketat terhadap sidang perkara Penipuan berkedok investasi Robot Trading Fin888 yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu sangat perlu dilakukan agar pelaku tipu tipu tersebut tidak sampai dihukum ringan apalagi divonis bebas, kata para korban Penipuan investasi bodong Robot Trading Fin888, melalui kuasa hukumnya Oktavianus Setiawan SH, saat mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8/8/2023.

Oktavianus menyampaikan, perkara pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Robot Trading Fin888, melibatkan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra ini telah mendapat perhatian publik karena menimbulkan kerugian banyak korban dengan nilai yang fantastis ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, para korban berharap majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut tidak terpengaruh dengan perkataan perkataan terdakwa yang menyatakan dirinya juga sebagai korban.

Untuk memberikan efek jera terhadap perbuatan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim diminta supaya memberikan hukuman yang seberat beratnya terhadap Peterfi Supandri dan Cary Chandra.

Menurut Oktavianus, sebenarnya majelis hakim pimpinan Juli Effendi dan dua hakim anggota yang mengadili perkara Trading Fin888 ini tidak terlalu susah dalam pembuktiannya, baik dalam pembuktian pidana Penipuan dan TPPU nya, sebab sudah jelas banyak korban yang dirugikan dan dengan bukti transferan uang juga jelas jelas dikirim ke rekening perusahaan, atas arahan dari Terdakwa atau pun jaringannya.

Perkara Robot Trading Fin888 ini tidak ada bedanya dengan perkara investasi bodong Fahrenheit, yang dilakukan terdakwa Hendry Susanto, yang telah divonis 10 tahun penjara denda 3 miliar rupiah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusannya barang bukti hasil sitaan dikembalikan kepada masyarakat korban penipuan tersebut. Untuk itu korban Trading Fin888 juga berharap putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara, supaya memberikan hukuman yang berat kepada terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra, ujarnya.

Sebagaimana pantauan sejumlah Media di PN Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum Melda Siagian dan Subhan, menghadirkan saksi korban 6 orang, diantaranya saksi Sam Salim. Terungkap fakta dari seluruh keterangan saksi saksi dalam persidangan menyampaikan, bahwa modus penipuan Trading Fin888 yang dilakukan kedua terdakwa, merupakan adanya bujuk rayuan, dengan iming iming memberikan keuntungan perbulan dengan persenan berbeda beda. Para saksi korban menyampaikan, bahwa uang para korban dijamin aman serta masuk asuransi. Namun setelah yang ditransfer para korban kebanyakan tidak menerima provit yang dijanjikan terdakwa. Oleh karena janji janji dan bujuk rayu dengan memberikan provit, melalui komunikasi langsung dan juga melalui elektronik, sehingga para korban mau menginvestasikan uangnya.

Yang paling menyedihkan ada saksi korban suami istri belum pernah menerima provit, saat ini suaminya telah sakit jantung karena uang sebesar Rp 3,3 miliar rupiah raib diinvestasikan atas janji janji terdakwa. Dengan tangisan air mata di hadapan JPU dan Majelis Hakim pimpinan Juli Effendi, serta dihadapan kedua terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut, korban mengaku saat ini keluarganya tidak memiliki uang lagi untuk pengobatan suaminya yang sedang sakit.

Para korban tersebut mengaku mentransfer uang investasinya ke nomor rekening PT.Rajawali Bintang Mandiri dan ke nomor rekening PT lain, atas arahan kedua terdakwa. Sidang yang dipenuhi para korban investasi Robot Trading Fin888 tersebut dengan bersama sama meneriakkan agar JPU dan Majelis Hakim menghadirkan Tjahjadi Rahardja memberikan dalam persidangan. Menurut para korban, kedua terdakwa diduga merupakan bagian dari pelaku utama Penipuan Fin888 persekongkolan dengan saksi Tjahjadi Rahardja selaku Direksi PT.Jababeka. Tjahjadi Rahardja yang ditengarai sebagai pengusaha properti Tanjung Lesung Kepulauan Seribu itu, diminta supaya mengembalikan uang para korban Penipuan tersebut.

Menurut informasinya, JPU telah memanggil dua kali Tjahjadi Rahardja ke persidangan, namun tidak memenuhi panggilan Jaksa. Karena mangkir panggilan, maka Majelis Hakim diminta supaya mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap saksi Tjahjadi Rahardja agar memberikan keterangan terkait aliran dana investasi bodong tersebut.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *