Sita Ranmor, Razia Satlantas Didepan Kantor Polsek Weru Dikeluhkan Warga

Hukum1,093 views

– Razia yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia seharusnya ada konteks dan keperluan sasaran operasi kendaraan bermotor (ranmor). Namun fenomena razia didepan kantor polsek dan tempat lain sepertinya menjadi kegiatan rutin satuan lalu lintas khusunya Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cirebon (Polres Cirebon).

Salah seorang pengendara sepeda motor, Mohammad Syamsudin mempertanyakan aktivitas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon yang melakukan razia ranmor didepan kantor Polsek Weru tersebut. Pasalnya hanya kendaraan roda dua saja yang dirazia.

“Kalau memang Satlantas Polres Cirebon mempunyai tujuan menertibkan ranmor jangan tebang pilih hanya roda dua saja. Apa pengendara lain (R4) sudah tertib berlalu lintas,” kata Mohammad Syamsudin kepada media ini Kamis kemarin di Polsek Weru.

“Kalau memang mau menegakkan peraturan ya didukung asal tidak tebang pilih. Namun razia di Polsek Weru nampaknya tebang pilih hanya ranmor R2 saja. Sedang R4 dibiarkan melintas, tapi semua ranmor R2 yang digiring ke kantor Polsek,” imbuhnya.

Selain itu, tilang hanya merupakan pelanggaran dan bukan perbuatan tindak pidana. Sehingga ketika pengendara lalai tidak membawa Surat Ijin Mengemudi & Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), maka yang disita ranmornya. Namun karena sifatnya pelanggaran, hingga  saat si pengendara dapat menunjukan SIM & STNK, maka barang bukti (BB) yang disita seharusnya bisa diganti dengan BB STNK.

“Tetapi nyatanya anggota Satlantas Polres Cirebon tidak mau menggantinya. Begitu juga dengan istilah ” titip” sidang minta Rp. 100 ribu & ditawar Rp. 50 ribu tidak mau. Padahal bila perkarnya di sidang di Pengadilan Negeri Sumber biaya dendanya tidak sampai Rp. 50 ribu,” tukasnya.

“Tindakan anggota Satlantas Polres Cirebon sama halnya menyusahkan masyarakat. Karena menyita minta BB ranmor, kan bukan tindak pidana. Faktanya mana sebagai pelindung & pengayom hanya tulisan saja tidak di amalkan,” tegasnya

Sementara Kasat Lantas Polres Cirebon, Ajun Komisari Polisi,  Galih Bayu  Raditya SIk dikonfirmasi Kamis kemarin menyatakan razia itu ada konteks dan keperluan sasaran operasi.

Dijelaskan, secara umum yang namanya razia harus memiliki surat perintah tugas. Pelaksanaan razia wajib memasang papan penanda ada razia yang Jarak di saran kan 50-100 meter dari anggota razia dan anggota yang melakukan razia wajib memakai baju seragam.

“Adapun definisi razia atau penindakan anggota harus jelas. Artinya ketika saat razia tidak bawa SIM & STNK, maka yang dsita ranmor. Kemudian setelah menunjukan surat sah (STNK) artinya BB ramor bisa ditukar dengan STNK,” pungkasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *