Culik Bocah dan Minta Uang Tebusan, Lima Mahasiswa Ditangkap

Hukum760 views

Kabarone.com, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polsek Mampang berhasil menangkap lima pelaku penculikan bocah di bawah umur berinisial AH (15). Para pelaku berhasil diamankan petugas di Jakarta dan Bogor pada 16 Januari 2016 lalu, setelah Satuan Reserse Kriminal Polsek Mampang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Kapolsek Mampang Kompol Priyo Utomo mengatakan, kelima tersangka yang berstatus mahasiswa yakni berinisial MF (20), JSD (22), GPP (22), MWP (20), dan IF (22) menculik korban dan meminta uang tebusan kepada orang tua korban.

“Korban diikat dan dianiaya selama 28 jam. Usai menerima uang Rp 4 juta, para pelaku baru membebaskan korban,” kata Kompol Priyo di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (20/1) kemarin.

Priyo menjelaskan, peristiwa penculikan yang menimpa pelajar kelas I SMK Al Falah ini terjadi pada 25 Desember 2015 lalu. Saat itu korban yang berada di SPBU Mampang, Jakarta Selatan, diculik pelaku dan disekap di sebuah rumah di Kawasan Lebak Bulus. Korban juga mengalami sejumlah kekerasan fisik dan psikis seperti penghinaan, pemukulan dan pelecehan.

“Uang tebusan dipergunakan untuk foya-foya. Mereka memilih korban secara acak. Para pelaku ini berstatus mahasiswa salah satu universita ternama di Jakarta,” ujar Kompol Priyo.
Kini, kelima tersangka itu telah mendekam ditahanan Polsek Mampang dan dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *