Mendagri : E-KTP Kadaluarsa Tetap Bisa Digunakan dan Aktif Seumur Hidup

Nasional1,099 views

Kabarone.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP berlaku seumur hidup. Ketentuan ini tidak saja berlaku bagi pemilik E-KTP yang di dalam kolom berlaku tertulis berlaku seumur hidup tapi juga bagi yang tertera tanggal kedaluwarsa. Hal itu diungkapkan Mendagri melalui akun twitternya.

“Jadi bagi Anda yang  masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan,” kata Mendagri melalui akun twitternya @tjahjo_kumolo yang diunggahnya beberapa saat lalu.

Mendagri menegaskan, meski E-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya tertulis berlaku SEUMUR HIDUP, namun untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku. Oleh karena itu, Mendagri menghimbau masyarakat agar menolak jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi, karena E-KTP yang ada (lama) masih tetap berlaku.

“Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan #eKTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting,” jelas Tjahjo seraya menyebutkan, E-KTP yang sudah kedaluwarsa tersebut masih tetap bisa dipergunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga/instansi manapun.

Menurut Mendagri, ketentuan mengenai E-KTP berlaku seumur hidup itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a.

Mendagri perlu menjelaskan hal itu mengingat beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan itu dan banyak oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk meraup keuntungan pribadi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *