Kabarone.com, Jakarta – Satuan Narkoba Kepulauan Seribu menangkap Samsudin alias Udin, 30 tahun yang diketahui sebagai pengedar narkoba jenis shabu di wilayah Kepulauan Seribu. Udin ditangkap di Jalan Tipar Cakung Asrama DKI RT 01, RW 07 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Jhon Weynart Hutagalong mengatakan penangkapan Samsudin bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena wilayahnya dijadikan sarang dari peredaran narkoba. Berdasarkan dari informasi itu langsung ditindaklanjuti dan diketahui bahwa pelaku menjual barang haramnya senilai Rp 200 ribu per paketnya.
“Dari laporan masyarakat tersebut kami langsung menindaklanjuti adanya keresahan masyarakat di wilayah hukum kami. Sehingga, berhasil melakukan penangkapan serta penyitaan uang senilai Rp 200 ribu dari tangan tersangka Samsudin, hasil dari penjualan narkoba,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya menyuruh seorang informan untuk melakukan transaksi sabu dengan pelaku.
“Sebelumnya kami menyuruh seorang informan untuk membeli sabu kepada pelaku. Lalu, kami melakukan penggeledahan pada kamar kos yang dihuni tersangka sehingga ditemukan barang bukti satu bungkus ganja, plastik kecil sabu, dua bong dan timbangan elektrik,” paparnya.
Atas perbuatannya, pria asal Klaten, Jawa Tengah itu diancam Pasal 114 dan 111 KUHP Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)