Hakim Djuyamto SH MH : Perintahkan Polres Jakut Cabut SP3 Lanjutkan Penyidikan Berkas Perkara Pemalsuan 

Hukum408 views

Jakarta Kabarone.com,- Djuyamto SH MH, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), yang memeriksa dan menyidangkan berkas permohonan Praperadilan perkara pemalsuan, memerintahkan Polres Jakarta Utara mencabut Surat Penghentian Penyidikan (SP3). 
Permohonan Prapid yang diajukan Advokat Hanan Soeharto, SH, MH kuasa dari Ghozali bin Asmad dan Taslimah bin Asmad sebagai korban pelapor perkara Pemalsuan, sesuai dengan pertimbangan hukum, hakim Djuyamto mengabulkan permohonan pemohon 
Dalam putusan Prapid, Hakim Djuyamto, SH, MH, mengabulkan permohonan Prapid Pemohon. Dimana dalam pertimbangan hakim tunggal tersebut disebutkan, bahwa dalam tahap penyelidikan sudah ditemukan bukti permulaan bahwa ada unsur tindak pidana dan terlapor diduga sebagai pelakunya. 
Kemudian dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah disebutkan status terlapor Tony Surjana dan Jhony Surjana sabagai tersangka. Untuk itu, karena telah disebutkannya status terlapor sebagai  tersangka maka tidak mungkin jika Termohon penyidik Polres Jakarta Utara belum memperoleh cukup bukti.
Djuyamto, SH mengabulkan Pemohon Praperadilan (Prapid) terhadap SP3 LP No.559/K/III/2014/PMJ/RESJU tgl 18 Maret 2014 atas nama tersangka Tony Surjana dan Jhony Surjana, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 4/8/2021.
Hakim memerintahkan Polres Jakarta Utara melanjutkan proses hukum penyidikan berkas perkara ke dua tersangka tersebut. “Mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon dengan pertimbangan bahwa dalam tahap penyelidikan sudah ditemukan bukti permulaan bahwa ada unsur tindak pidana dan terlapor diduga sebagai pelakunya.
Menyatakan surat perintah penghentian penyidikan SK Nomor STap/03/I/RES 1.9/2021/Reskrim tgl 11 Januari 2021 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Untuk itu, memerintahkan Termohon Polres Jakarta Utara, untuk mencabut serta memerintahkan supaya melanjutkan penyidikan atas tindak pidana yang dilaporkan para Pemohon,” ujar Hakim Djuyamto, SH MH, Humas PN Jakarta Utara tersebut. 
Termohon Polres Jakarta Utara, sudah memperoleh cukup bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang sesuai dengen putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014 yaitu telah ditemukannya bukti surat, bukti saksi.
Pemohon sebagai Pelapor atas dugaan tindak pidana Pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP, dengan terlapor /tersangka Tony Surjana dan Jhony Surjana sebagaimana LP No. 559/K/III/2014/PMJ/RESJU tgl 18 Maret 2014.
Dalam permohonan Pemohon Prapid disebutkan berkeberatan atas tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan terhadap laporan degan alasan tidak cukup bukti, padahal menurut dalil Para Pemohon sudah cukup bukti. Sehingga hakim Prapid mengabulkan permohonan tersebut. Menyikapi putusan Prapid tersebut termohon belum dapat diminta tanggapannya.
Penulis : P.Sianturi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *