Pelaku Pembunuhan Ama Juwita Di Gido Menyerahkan Diri  

Hukum1,293 views

Kabarone.com, Gunungsitoli –  SL als Kia, (25) Pelaku pembunuhan terhadap AL als Ama Juwita, (30) yang terjadi di dusun III si`afasi Desa umbu kec. Gido  Kab. Nias  pada hari Minggu (06/03/2016) sekitar Pukul 19.30 Wib, dengan diantar Kerabatnya menyerahkan diri di Polsek Gido (Senin, 07/03/2016) sekitar Pukul 22.00 Wib. Kapolsek Gido AKP Rokhim Gultom bersama Kanit Res Brigadir Listono menerima kedatangan tersangka bersama orang tua  kandung dan tokoh Masyarakat di Polsek Gido.

Saat dikonfirmasi, Ps. Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli menjelaskan bahwa penyerahan diri pelaku pembunuhan tersebut adalah hasil dari mediasi dari Polsek dengan Tokoh Masyarakat dan Pihak Keluarga setelah melalukan cek TKP sesaat setelah kejadian.

“Pada saat itu kita menganjurkan kepada Pihak Keluarga, agar Pelaku lebih baik menyerahkan diri dari pada menjalani hidup dengan tidak tenang, dan suatu saat pasti akan tertangkap,” tuturnya, Selasa (08/03)

Kepada pihak keluarga, AKP Gultom yang sudah 5 tahun menjadi Kapolsek Gido yang sebelumnya adalah Kapolsek Sirombu ini, mengatakan bahwa menjamin Keamanan dari Pelaku dan hanya mengikuti Proses Hukum saja.

Ketika ditanyakan Motif dari Kejadian tersebut, Kanit Res Polsek Gido Brigadir Listono kepada Kabarone mengatakan, “Motif yang pasti masih kita dalami dan belum ditanyakan lebih dalam karena kondisi pelaku masih labil.”

“Tetapi informasi sementara kasus tersebut berawal dari Utang Piutang antara  Korban dan pelaku, tetapi ketika korban menangih utang tersebut, Tersangka merasa tersinggung dengan Perkataan korban sehingga terjadilah peristiwa tersebut,” jelas Brigadir Listono.

Kejadian pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu (06/06/2016) sektiar Pukul 19.30 Wib tersebut berawal ketika Pelaku dan Korban Berpapasan, dan pada saat itu korban menagih utang kepada Pelaku,  Pelaku merasa tersinggung dengan penyampaian kata-kata dari Korban, sehingga terjadi perkelahian dengan tangan kosong dan berakhir dengan menggunakan Pisau dan Parang.

 

Korban AL als Ama Juwita mengalami luka tusuk di Punggung dan dan Bacokan di Beberapa bagian tubuh dan meninggal di TKP.

 

Menurut Kapolsek AKP Rokhim Gultom kepada tersangka akan dikenakan pasal 338, 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (@fr.Lature)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *