Kabarone.com, Jakarta, Hari ini tanggal 24 Maret 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus KTP-El,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat (24/3).
KPK menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong. andi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-el) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Andi Narogong disebut sebagai salah satu tokoh penting dalam dugaan korupsi E-KTP. Senilai Rp 5,9 triliun rupiah, proyek ini bikin Negara rugi Rp 2,3 triliun. Fantastis.
Beberapa tokoh besar diduga menikmati uang jumbo ini. Sejumlah politisi di Senayan. Para pejabat tinggi. Andi Narogong bukan politisi. Bukan pejabat. Tapi namanya berkali-kali disebut dalam dakwaan jaksa. Dakwaan itu ditimpakan kepada Irman dan Sugiharto. Dua petinggi Kemendagri itu duduk di kursi pesakitan sejak 6 Maret lalu.Seperti apa peran Andi Narogong ini. Mari melihat dakwaan jaksa di pengadilan. Dalam dakwaan itu, dia dikesankan begitu digdaya. Juga laksana raja sawer. Bagi-bagi duit. Dari jumlah Rp 50 juta. Hingga Rp 574 miliar. (Jp/md)