Sekda Kab. Nias Terima SPT Tahunan KP2KP Gunungsitoli  

Daerah, Regional1,427 views

 Kabarone.com, Nias Induk – Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Drs.F.Yanus Larosa, M.AP menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Gunungsitoli (KP2KP) Arif Wibawa  di Ruang Kerjanya, Rabu (17/03).

Kunjungan Kaepala KP2KP Gunungsitoli di Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Nias adalah merupakan bentuk pelayanan langsung yang dilakukan oleh KP2KP Gunungsitoli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mensosialisasikan pemanfaatan system aplikasi perpajakan dalam bentuk e-Filling.

Lebih lanjut, Arif Wibawa menyampaikan bahwa disamping mensosialisasikan aplikasi perpajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, pihaknya, juga menyerahkan bukti setoran SPT Tahunan kepada Sekda Kabupaten Nias yang telah dilaporkan melalui fasilitas  e-Filling.

Sejalan dengan hal tersebut, Sekda Kabupaten Nias menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi melalui e-filing.

Sekda menambahkan bahwa bukti setoran SPT yang diterimanya hari ini dari KP2KP Gunungsitoli adalah merupakan bukti setoran pajak yang telah dilaporkannya melalui e-Filling sesuai dengan Surat Edaran Menpan dan RB yang mewajibkan ASN menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filling, dan berharap dengan diterimanya bukti setoran SPT tersebut dapat termotifasi para ASN lingkup Setda Kabupaten Nias untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi  melalui e-Filling sebelum batas waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 31 Maret 2016.

Oleh karena itu beliau menghimbau kepada ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias dan seluruh wajib pajak di Kabupaten Nias dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh DJP, termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing dan pelaporan SPT secara online melalui e-filing. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id.

Jika menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, ASN atau Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1-500-200 atau datang Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli. Seluruh pelayanan yang diberikan ini tidak dipungut biaya.(@ fr.lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *