Oknum PN. Gunungsitoli Diduga Palsukan Amar Putusan  

Hukum1,676 views

 

KabarOne.com, Gunungsitoli –  Dugaan Pemalsuan Amar Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No : 10/PDT.G/2004/PN.GS oleh Juru Sita dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. 10/Pdt.G.2004/PN.GS., yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gunungsitoli, berdasarkan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 02/Eks.Pdt/2014.PN.Gst Jo Nomor : 10/Pdt.G/2004/PN.Gst., tanggal 12 Desember 2014 diduga telah terjadi pemalsuan amar putusan, dimana pemalsuan amar putusan terlihat jelas dalam Berita Acara Eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Hal ini diungkapkan oleh LBH GEMPITA  Firman Harefa SH, saat dikonfirmasi lewat via selulernya (10/06 ) pukul 13.00 WIB, selaku kuasa hukum pelapor atau penggugat.

Lebih lanjut disampaikan oleh Firman Harefa kepada KabarOne bahwa dalam pelaksanaan eksekusi terhadap putusan dalam perkara Nomor : 10/Pdt.G/2004/PN.Gst, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dilaksanakan dalam 2 (dua) kali eksekusi.

“Eksekusi Pertama berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor : 02/Eks.Pdt/2014.PN.Gst Jo Nomor : 10/Pdt.G/2004/PN.Gst., dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014, dan pelaksanaan eksekusi pertama ini ditunda karena alasan factor keamanan dari pihak Kepolisian; dan Eksekusi kedua berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor : 02/Eks.Pdt/2014.PN.Gst Jo Nomor : 10/Pdt.G/2004/PN.Gst., dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015, dan dalam pelaksanaan eksekusi tahap kedua ini, telah mengikutsertakan tanah milik RAHMANIAR, yang bersebelahan dengan tanah eksekusi pada huruf B.6,” jelas Firman.

“Terhadap objek eksekusi pada huruf B.6., dalam Berita Acara Eksekusi yang dilakukan pertama kali pada tanggal 18 Desember 2014 berbeda dengan objek eksekusi pada huruf B.6 dalam Berita Acara Eksekusi yang dilakukan kedua kali pada tanggal 04 Maret 2015 Perbedaan Eksekusi pada objek eksekusi pada huruf B.6 Terletak pada penambahan ukuran tanah objek eksekusi (objek terperkara), “ imbuhnya.

Adapun ukuran tanah objek eksekusi (objek terperkara) pada huruf B.6., yang tertulis dalam Berita acara Eksekusi tanggal 18 Desember 2014 adalah : Sebidang tanah tapak perumahan yang terletak di Km. 3 Lingkungan Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Nias dengan batas – batas yang sudah ditentukan.

“Sebelah Utara : Kebun Talizaro Harefa dan kebun Alm. Simoni Harefa ukuran ± 25 m; Sebelah Timur : Jl. Provinsi (jl. Diponegoro) ukuran ± 5 m; Sebelah Selatan : Tanah/rumah Martinus Lase ukuran ± 25 m; Sebelah Barat : Kebun bagian Alm. Tetano Harefa dan kebun Talizaro Harefa ukuran ± 5 m; Sedangkan ukuran tanah objek eksekusi pada huruf B.6., yang tertulis dalam Berita Acara Eksekusi tanggal 04 Maret 2015 adalah : Sebidang tanah tapak perumahan yang terletak di Km. 3 Lingkungan Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Nias dengan batas – batas : Sebelah Utara : Kebun Talizaro Harefa dan kebun alm Simoni Harefa ukuran ± 25 m; Sebelah Timur : Jl. Provinsi (jl. Diponegoro) ukuran ± 67,5 m; Sebelah Selatan : Tanah milik tetano harefa (yang telah dieksekusi dalamperkara lain) ukuran ± 34 m,“ Ucapnya.

Sedangkan Sebelah Barat : Kebun bagian Alm. Tetano Harefa dan kebun Talizaro Harefa ukuran ± 71 m; Dengan adanya penambahan ukuran tanah terperkara pada Berita Acara Eksekusi tanggal 04 Maret 2015 akibatnya tanah milik RAHMANIAR yang terletak di Km. 3 Kalimbungo, jalan Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, dengan Luas : 782 M.2., (tujuh ratus delapan puluh dua meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Timur : Jalan Raya / Jl. Diponegoro ukuran 26 meter; Sebelah Utara : Tanah Faododo Lase ukuran 22 & 15,20 meter; Sebelah Barat : Tanah Simoni Harefa ukuran 14,30 & 11,70 meter; Sebelah Selatan : Tanah Penduduk ukuran 40 meter; Telah diikutsertakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Sehingga menurutnya, ibu RAHMANIAR mengalami kerugian dan tidak dapat menikmati hak-hak atas tanah miliknya, yang kemudian melalui kuasa hukumnya FIRMAN HAREFA, S.H., advokat yang berdomisili di Tangerang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap pemohon eksekusi yang terdaftar dalam perkara No. 06/Pdt.G/2016/PN.Gst.

“Perkaranya masih berlangsung hingga sekarang ini. Dan atas penyalahgunaan wewenang/jabatan serta pemalsuan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gunungsitoli, ibu RAHMANIAR melalui kuasa hukumnya telah mengadukan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan, agar tindakan yang serupa tidak terjadi dikemudian hari. Dengan adanya penambahan ukuran tanah eksekusi pada Berita Acara Eksekusi tanggal 04 Maret 2015, maka jelas dan terang pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gunungsitoli terhadap putusan Nomor : 10/Pdt.G/2004/PN.Gst adalah cacat hukum,“ Cetusnya.

Atas tindakan itu kuasa hukum Rahmaniar juga telah melaporkan hal ini kepada Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Nomor : 284/LBH-GJR/VI/2016 tertanggal 06 Juni 2016.

“Perihal Pegaduan atas Penyalahgunaan Kewenangan/Jabatan serta Pemalsuan Isi Putusan Pegadilan Negeri Gunungsitoli yang dilakukan oleh Oknum Juru Sita PN. Gunungsitoli. Maka oleh karena hal tersebut diatas kami meminta kepada mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Sumatera dan PN. Gunungsitoli untuk menindak tegas tindakan oknum Juru Sita PN. Gunungsitoli sesuai dengan Peraturan dan Hukum yang berlaku,“  Tandasnya sekaligus mengakhiri Pembicaraan.  (Fr. Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *