Tolak Perbudakan, ABPC Tuntut Kejaksaan Nyatakan P 21 Kasus PT.M.A.S

Daerah, Regional667 views

Kabarone.com, Cirebon – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Buruh Petani Cirebon (ABPC) luruh didepan kantor kejaksaan negeri Sumber,Cirebon.

Mereka sengaja datang dalam aksi demo menuntut pihak kejaksaan segera memproses pelaku tindak kejahatan pemberian upah dibawah UMR (Upah Minimun Regional).

Menurut koordinator aksi, Yanto, berkas perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P 21) oleh pihak kepolisian. Namun anehnya, Kejaksaan Negeri Sumber justru menegembalikan berkas tersebut ke pihak penyidik Polres Cirebon karena dinilai belum lengkap (P 19).

Hal itu membuat tanda tanya besar para demonstran. Perwakilan aksi demo itu menduga kejaksaan negeri sumber masih tebang pilih dalam penanganan perkara. Sehingga penegakkan hukum di Cirebon masih jauh dari kata ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.

“Kami meminta JPU (Jaksa Penuntut Umum) kejaksaan negeri Sumber agar kasus tindak pidana pembayaran upah pekerja dibawah upah mininum kabupaten segera dinyatakan P21 dan menuntut pimpinan PT. Makmur Artha Sejahtera sesuai dengan pasal 90 Jo pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam orasinya, Yanto menjelaskan bahwa upah yang diterima pekerja di PT tersebut hanya 35 ribu rupiah perhari alias jauh diambang batas UMR kabupaten Cirebon. Hal itu membuat keprihatinan pihaknya dan mengajak para buruh untuk bangkit melawan perbudakan.

“Jangan biarkan Cirebon menjadi tempat yang nyaman untuk investasi perbudakan seperti yang dilakukan PT. Makmur Artha Sejahtera,”tegas Yanto.(isl/suk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *