PT FAL Diduga Menipu, Kebun Plasma Masyarakat Belum Disediakan

Daerah, Regional1,700 views

Kabarone.com, Babel – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fenyen Argo Lestari (FAL) dengan lokasi kebun di Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka diduga menipu masyarakat, sebab hingga kini kebun plasma yang menjadi hak masyarakat dengan luas minimal 20 persen dari luas keseluruhan kebun belum juga disediakan oleh perusahan tersebut.

Kebun itu juga disinyalir ilegal sebab belum ada Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dari pemerintah yang dikeluarkan untuk penanaman, sementara ijin yang diberikan hanya ijin lokasi saja. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh tokoh masyarakat Desa Pugul yang bernama Fendi (40), baru baru ini.

“Kami telah menemui pejabat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bangka dan didapat penjelasan bahwa kebun itu tanpa IUP, yang ada hanya ijin lokasi saja”, terang Fendi.

Dijelaskan Fendi, karena kebun itu tidak berijin masyarakat Desa Pugul sangat dirugikan sebab tiada kewajiban perusahaan untuk membangun kebun plasma. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian/Permentan nomor 98 tahun 2013 yang mengharuskan perkebunan besar membangun kebun plasma.

Sementara Saipul (40) seorang aktifis setempat mengatakan luas kebun PT FAL sekitar 1400 hektar. Pihaknya saat ini tengah berjuang untuk mendapatkan hak masyarakat agar perusahaan itu menyisihkan 20 persen dari luas kebunnya untuk kebun plasma. Demi hal itu perusahaan telah dilaporkan pihaknya kepolisi untuk diambil tindakan hukum karena berkebun tanpa IUP yang ada unsur pidananya.

Pihaknya juga telah menemui DPRD Bangka terutama Ketua DPRD Ucok Parulian dan meminta Dewan untuk bersuara ke pemerintah memperjuangkan hak masyarakat, namun terkait hal itu tampaknya dewan hingga kini masih “mandul”. Saipul mengklaim tindakan itu didukung sekitar 200-an warga yang membubuhkan persetujuan melalui tanda tangan, seraya memperlihatkan secarik kertas kepada Kabarone.com.

Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bangka, Rozali saat ditemui beberapa hari lalu dikantornya mengatakan, untuk kebun PT FAL memang ilegal karena tanpa IUP. Pihaknya telah menyarankan perusahaan itu untuk mengurus IUP-nya, dan saat ini sedang diajukan proses untuk dikeluarkan IUP-nya.

“Mengacu kepada peraturan, perkebunan besar wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen atau lebih dari luas tanam, tergantung kesepakatan. Dalam hal kebun PT FAL yang hingga saat ini masih ilegal, maka untuk unsur pidananya merupakan kewenangan polisi untuk memproses pelanggaran hukumnya,” terang Rozali.

Sebenarnya kisruh kebun PT FAL akibat kelalaian aparat desa, mereka terlalu pro PT FAL dengan mengabaikan hak warganya. Kades Absor Zuhrina beserta BPD dan aparat lain secara diam diam mengadakan perjanjian tertulis pada 30 Agustus 2014 untuk tukar guling lahan, Pemerintah Desa telah menyiapkan lahan 52 hektar di Dusun Biqis agar ditukarkan dengan kebun perusahaan seluas itu untuk aset desa, namun realisasinya nihil. Dalam surat perjanjian itu ada hal janggal, tanda tangan camat saat itu, Asli Mustofa sebagai pihak yang mengetahui tidak distempel cap Kecamatan. Dan sebagaimana dikatakan sejumlah narasumber, keberpihakan oknum aparat desa akan hal itu diduga kuat karena selama ini ada menerima imbalan “suap” tiap bulan sejumlah uang dari PT FAL, sesuatu yang menjadi rahasia umum. Kenyataan itu dikeluhkan dan dirasakan sebagai  bentuk lain dari perampokan hak warga Pugul. (Suhardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *