Terdakwa Pencuri HP Termenung Saat Jalani Sidang

Hukum839 views

Kabarone.com, Jakarta – Terdakwa kasus pencurian HP berinisial yud termenung saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , selasa (6/9).

Siang itu, di hadapan ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mendakwa terdakwa dengan Pasal 362 KUHPidana.

“Perbuatan terdakwa telah mengambil sesuatu barang milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” tutur JPU.

Di mana, lanjut JPU, terdakwa melakukan aksinya pada siang hari di Jalan pasar tanah abang, Jakarta Pusat . ‘’Terdakwa mengambil handphone milik Jesika seorang mahasiswi yang bersama Maria dan Marchel sedang berada di pasar tanah abang,” papar JPU dipersidangan.

Menurut keterangan saksi Jesika, setelah mengambil handphone tersebut, terdakwa lalu pergi dan lari setelah dikejar oleh Marchel dan Maria yang merupakan teman korban Jesika, pencuri hp tersebut ditangkap kemudian diserahkan Ke polsek Tanah abang.

“Marchel, Maria dan Jesika curiga dengan terdakwa, karena saat itu Hp merek Samsung ditasnya sudah tidak ada lagi. Saat hendak mengecek tas Jesika untuk mencari hp itu, ternyata terdakwa lari. Selanjutnya ketiga teman terdakwa tersebut mengejar dan berhasil menangkap terdakwa. Kemudian Jesika, Maria dan Marchel membawa terdakwa ke kantor Polsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas JPU.

Setelah mendengarkan isi dakwaan tersebut, majelis hakim lalu mempertanyakan tuntutan JPU kapan akan dibacakan. “Seminggu pada persidangan selanjutnya pekan depan,” tutur JPU. (Sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *