Bupati Konut Ruksamin Tetapkan Tiga Rancangan Perda Menjadi Perda

Daerah, Regional1,054 views

Kabarone.com‎, Sulawesi Tenggara – Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (PERDA) Konawe Utara menjadi PERDA pada Bank Sulawesi Tenggara, Selasa (4/10) dipimpin langsung oleh Bupati Konawe Utara, Ruksamin.

Rapat terbuka ini beragenda tentang penetapan tiga rancangan Perda Konut menjadi Perda yaitu Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara, Perda tentang Penyertaan modal Pemkab Konut pada PT. Bank Sultra dan Perda RPJMD 2016-2021.

Turut hadir pada waktu itu, Wakil Bupati Konawe Utara Raup,S.Ag, Sekda Konut Martaya K Supardi dan pimpinan Bank Sultra Cabang Konawe Utara serta para asisten, staf ahli, kepala SKPD Lingkup Pemkab Konawe Utara.

Acara dimulai dengan penandatanganan Tiga Rancangan Perda Menjadi Perda Konawe Utara oleh Bupati Konawe Utara, dan Sekda Konawe Utara dilanjutkan penyerahan ‎tiga Perda kepada Sekda Konawe Utara oleh Bupati Konawe Utara untuk dilaksanakan sebagai Perda Konawe Utara

‎Bupati Konawe Utara saat memberikan sambutannya mengatakan, “pada hari ini kita sudah tahu semua bahwa saya sudah tetapkan tiga rancangan Perda menjadi Perda yang akan berlaku sejak ditetapkannya dan telah saya serahkan kepada saudara Sekda untuk dilaksanakan.”

“Rancangan Perda yang kita tetapkan ini diharapkan bisa menjadi Perda yang bisa menjadikan kita semakin semangat berbuat untuk Konawe Utara,” harapnya.

Untuk Perda yang pertama yaitu penetapan Perda terkait perangkat daerah menurut Bupati sempat berlangsung alot. “Perda ini terjadi dengan alot karena tadi malam saya memanggil beberapa kepala dinas dan Sekda termasuk wakil Bupati dan kita diskusi sampai jam setengah empat baru selesai dan selesai sholat subuh baru kita istirahat. Karena ada dua kelompok tamu saya,” jelasnya.

Lebih lanjut Bupati memaparkan bahwa, yang membuat alot yaitu karena ada satu pasal yaitu pasal 21 dan pasal 19 bahwa dengan ditetapkannya Perda ini maka Perda dari A,B,C sampai E yang ada selama ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Artinya hari ini saya tetapkan sebagai Perda maka hari ini Bapak-bapak tidak boleh lagi menyandang jabatan sebagai Kepala Dinas sudah habis dan pertanyaan selanjutnya besok tidak boleh lagi meminta tunjangan jabatan‎. Pasal-pasal inilah kita rubah dan tadi malam langsung saya sampaikan kepada Kabag Pemerintahan untuk ke Kendari dan saya hubungi wakil ketua DPR untuk hal ini. Dan saya perintahkan pak Sekda untuk segera membuat nomenklatur karena sebelum kita tetapkan perubahan anggara kita sudah harus jelas semua hal ini,” paparnya.

Karena, lanjutnya, apabila sudah ditetapkan perubahan anggarannya maka kepala dinas yang di hilangkan itu tak bisa lagi meminta tunjangan jabatan dan lainnya. “Karena itu hal ini harus kita perjelas,” tegasnya.

“Karena Perda ini nantinya akan berlaku dari sejak saya tetapkan sampai 31 Desember 2016.‎ Yang membuat saya bingung itu staf ahli karena saat ini ada lima staf ahli dan harus jadi tiga, nah siapa yang harus kita berhentikan, jadi saya bingung,” ungkap Ruksamin.‎

Tetapi Bupati Konut kembali tersenyum dan berusaha memberikan penyejuk para peserta Rapat hari itu dengan mengatakan, “Ibu-Ibu Bapak-Bapak gak usah kwatir, pasal itulah kita rubah yang akan berlaku sejak diundangkan ditetapkan sampai 31 desember 2016.”

“Ini memang satu pasal kalau kita tidak hati-hati kita tetapkan ini hari dan kemudian dicabut lagi, Karena kita mau melakukan pembahasan anggaran maka dari itu konsekwensi dari Perda ini saya meminta kepada keuangan dan Bappeda untuk cepat sebelum kita tetapkan rancangan Perda tentang perubahan anggaran saya ingin Nomenklatur perubahan anggaran sudah harus menyesuaikan apa yang kita tetapkan hari ini, habis itu nanti kita proses dinasnya, untuk secepatnya tergantung Pak Sekda, aturkan bagaimana kita cepat bisa menyesuaikan. Di daerah tetap bagaimana kita tetap memperhatikan kebutuhan sesuai karakteristik kita punya daerah tetapi kita juga harus tunduk dan patuh dengan aturan dan perundang-undangan Republik Indonesia dan patuh pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang di implementasikan dari pusat ke Provinsi sampai ke kabupaten Konawe Utara ini,” terang Ruksamin.

Sebelum menutup sambutannya Ruksamin menghimbau semua Dinas untuk tetap bertugas dengan baik. Bahkan ia juga menekankan masalah kedisiplinan Pegawai dan kebersihan kantor. Karena apabila kantornya kotor, panas maka kita tidak akan betah di kantor itu, ungkapnya.

Bahkan ia meminta Wartawan untuk melakukan pemantauan disetiap dinas dalam hal pelaksanaan tugas para pegawai di daerah ini dan melaporkan apabila ada temuan yang harus ditindak lanjutinya. Selama ini ia sesalkan terkait kedisiplinan Pegawai dan keindahan perkantoran yang tak ada tanaman dan bunga di halaman kantornya.

Sekda Konawe Utara, Martaya K Supardi saat di konfirmasi tentang Penetapan ketiga Perda tersebut mengatakan, Perda yang ditetapkan tadi yaitu Pertama Perda tentang kelembagaan sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 18 dan Perda Terkait Penyertaan Modal Pemkab pada PT.Bank Sultra serta Perda RPJMD.

“Terkait nomenklatur itu kita akan lengkapi dengan Tupoksi teman-teman SKPD dan semua golongan yang akan menjadi acuan. ‎Sejumlah dinas yang dilebur itu sesuai amanat PP No.18 itu Kehutanan dihilangkan, Pertambangan Energi dihilangkan, Karena Pemda kita Type B Maka Staf Ahli kita dari Lima menjadi tiga, selanjutnya BP4K dilebur dan melekat ke Dinas-Dinas Tekhnis seperti di Dinas Pertanian, terus tata kota juga kita lebur sebagian ke Lingkungan Hidup sebagian ke PU, jelasnya. Untuk dinas Pertambangan dan Energi itu kewenangannya dalam hal ini ditarik ke Provinsi, untuk tugas-tugas tambang golongan C kita lebur ke dinas Perindag dan SDM, ungkapnya dan lainnya sudah di Provinsi kita tak punya lagi kewenangan,” jelasnya.

“Untuk teman-teman pegawai tidak usah risau karena itu semua sudah konsekwensi suatu lembaga pemerintah yang mana semua tergantung dari kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh pimpinan dan pemerintah,” pungkasnya. (Andi Jumawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *