Terkait Berita Kades Ngarum Lamongan, Mendapatkan Bantahan

Daerah, Regional1,683 views

Kabarone.com, Lamongan – Terkait pemberitaan disalah satu media online salah satu pendamping dana desa Reso asal desa sekaran Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan ketika dikonfirmasi mengatakan, “pemberitaan disalah satu media adalah tendensius yang mana nara sumber sepihak dan berbentuk opini. Semestinya pers dalam setiap pemberitaan berdasarkan kode etik jurnalistik sesuai dengan uu no 40 tahun 1999. Tertulis dalam berita adalah Ali Mukti yang mana nama tersebut sebagai penulis yang saya tahu adalah wartawan media jejak kasus biro Tuban. Jadi masyarakat dibuat bingung kok wartawan ada di dua media.”

Masih menurut Reso, “semestinya dia paham dulu apa itu dana ADD pembuat Rap itu swakelola. Harusnya wartawan paham terkait pendampingan dana Desa. Kan Ali Mukti sebelum jadi wartawan adalah Kades juga,” ungkapnya.

“Dan masalah ada oknum Wartawan yang mencuri burung silahkan aparat Polsek Sekaran yang menanganinya, kami juga akan koordinasi ke organisasi pers di Jakarta terkait oknum wartawan di lamongan yang bekerja tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan kami akan lapor ke Propam Mabes polri bilamana ada dugaan oknum polisi dalam perkara ini bermain,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh ketua Tim investigasi Jaring pelaksana antisipasi keamanan DPP Ngo Jalak Amin Tohari mengatakan, “terkait permasalahan Kades Ngarum dan oknum wartawan yang mencuri burung, akan kami monitoring sampai tuntas baik laporan ke Dewan Pers maupun ke Mabes Polri. Siapapun yang melanggar hukum harus mempertangung jawabkan semuanya, hukum adalah panglima tidak ada yang kebal hukum. Kami dari ngo jalak akan selalu ada di tengah masyarakat untuk menjadi sosial kontol dan memberikan pendampingan baik hukum dan lainya,” ungkap Amin Tohari. (pul,rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *