Terungkap…!!! Selain Terdakwa Yuniman Zebua, 7 Orang Lainnya Di Duga “Turut” Gunakan Surat Palsu

Hukum1,994 views

KabarOne.com, Gunungsitoli – Sidang lanjutan Penggunaan surat yang di Duga palsu oleh terdakwa Yuniman Zebua alias Ama Karnofa yang juga selaku Kaban Litbang Kabupaten Nias, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Verbalisan dari penyidik Polres Nias yang menangani tindak pidana yang di maksud, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli Jalan Pancasila No. 12 Mudik, Kota Gunungsitoli. Kamis, (10/11).

Saksi Verbalisan dari penyidik Polres Nias Ipda. Sonifati Zalukhu, SH memberikan kesaksian dihadapan ketua majelis hakim Hendra S. Utama, SH, MH, bahwa pada Tanggal 23 November 2012 Asafati Zebua (Anak Talinaso Zebua) membuat laporan ke Polres Nias, tentang dugaan pemalsuan Tanda Tangan Asafati Zebua Selaku saksi pada surat Yual beli Tanah yang di duga palsu yang telah di gunakan oleh terdakwa Yuniman Zebua alias Ama Karnofa.

Saksi menjelaskan proses laporan Asafati Zebua saat itu tidak dapat ditindaklanjuti ketahap penyidikan di sebabkan oleh karena tidak di temukan dokumen pembanding dari tanda tangan Asafati Zebua sebagai syarat untuk di lakukan pengujian secara laboratorium.

Selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2015, Melkhisedek Harefa melaporkan terdakwa Yuniman Zebua alias Ama Karnofa dan dkk, dengan delik aduan penggunaan surat Yual beli tanah yang diduga palsu tersebut, digunakan oleh pihak terdakwa pada saat sidang perdata sengketa tanah yang dimulai sejak tahun 2012 khusus surat yang di duga palsu itu digunakan pada hari Rabu tanggal 14 november 2012 di saat agenda sidang penyerahan barang bukti di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli (Sidang Perdata).

Adapun alasan penyidik melakukan peningkatan kasus tindak pidana pada penggunaan surat Yual beli yang diduga palsu tersebut, didasarkan pada keterangan para saksi, saksi ahli bahasa dan hasil laboratorium forensik yang dikeluarkan oleh Polda Sumatera Utara dengan Nomor : 5034/DTF/2015 (28/7/2015) menyatakan bahwa tanda tangan Talinaso Zebua Non Identik.

Dianya juga menjelaskan bahwa terlapor dalam kasus tindak pidana pemakaian surat yang diduga palsu tersebut ada 8 (Delapan) orang berdasarkan nama-nama penggunggat tersebut, pada gugatan nomor : 20/PDT.G/2012/PN.GS yakni : Lina Larosa, Yuniman Zebua, Sudiria Zebua, Rostini Zebua, Famoni Zaro Zebua, Yulianus Zebua, Kristiani Zebua dan Martin Zebua.

Maka berdasarkan gelar perkara hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Nias baru satu orang yang terpenuhi unsur dengan sengaja menggunakan surat palsu yakni Yuniman Zebua alias Ama Karnofa, maka Yuniman Zebua alias ama karnofa ditetapkan sebagai Tersangka, sedangkan ke tujuh terlapor lainnya masih belum dapat di tetapkan sebagai tersangka.

Ditambahkan juga oleh saksi, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah seorang terlapor (Di periksa selaku saksi ) Lina Larosa ibu dari terdakwa Yuniman Zebua, sebagian dari keterangan nya menerangkan bahwa tidak mengetahui jika suaminya (Fatolosa Zebua ) telah membeli sebidang tanah milik talinaso Zebua sebagai mana di surat Yual beli tanah yang di duga palsu tersebut.

Dari pantauan KabarOne sidang agenda mendengarkan keterangan saksi Verbalisan dari Penyidik Polres Nias yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendra S. Utama, SH, MH, dengan hakim anggota Yusuf M. Sembiring, SH, Kennedy P. Sitepu, SH, MH serta panitera pengganti Ferdian Oloan Simanungkalit, SH dan JPU Fati Zai, Rifqi Leksono serta dihadiri oleh terdakwa dan penasehat hukumnya.

Untuk Di ketahui bahwa agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi, pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli molor dua jam dari yang direncanakan pukul 09.00 Wib sementara sidang baru dimulai pukul 11.00 WIB.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dua minggu kedepan, Tanggal 24 November 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa. (Fr. Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *