Kabarone.com, Bojonegoro – Rencana penertiban penambang minyak sumur tua yang tersebar di empat Desa yakni Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro ,Desa Banyu urip, dan Desa Wonosari Kecamatan Senori, Kabupaten TuBan, ditolak oleh para penambang.
Alasannya PT. Geo Cepu Indonesia tidak memiliki hak kerja sama dengan PT. Pertamina atas sumur tua yang dikelola penambang. Sebalknya sumur-sumur tua yang hendak diminta oleh PT GCI sudah masuk dalam kontrak kerja sama operasional Koperasi ( KUD ) Sumber Pangan dengan PT. Pertamina.
Secara hukum pihak koperasilah yang meimiliki hak atas pengelolaan sumur-sumur tua tersebut, bukan PT. GCI.
“ Kalau PT GCI meminta penambang menyetorkan hasil tambang minyaknya ke PT GCI dasar hukumnya apa ?. Itulah alasan kami menolak permintaan PT GCI. Dan selama ini kami mengirmkan hasil tambang minyak ke Koperasi Sumber Pangan yang memiliki wilayah penambangan sebagaimana ditentukan dalam KSO dengan PT. Pertamina,” ujar Sugit, penambang sumur tua yang basal dari Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT GCI yang meiliki Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina EP aset IV Cepu, melakukan sosialisasi penertiban sumur tua, di ruang rest room Distrik 1 Kawengan. Pelaksanaan sosialisasi itu sendiri sempat dikeluhkan wartawan yang datang meliput kegiatan karena dilakukan secara tertutup.
Begitupun dengan pengamanan yang dilakukan oleh Security maupun PAM Obvit Polda Jatim sangat ketat sehingga wartawan tidak memiliki akses terhadap informasi sosialisasi.
Menurt Humas PT. GCI, Sugiarto, rencana Penertiban sumur tua ini dibagi dua wilayah yaitu wilayah barat dan timur. Pada jumat ( 18/11/2016 ) sosialisasi dilakukan perwakilan penambang Sumur Kw 08 Kw 73 Kw 89 Kw 119 P 15 PHZ dan Kw 05 .
“ Penertiban sumur tua tetap akan kami lakukan karena sumur tua yang dikelola penambang merupakan aset Negara” kata Sugiarto kepadaa Kabarone.com..
Menyikapi permintaan PT. GCI, para penambang sumur tua di wilayah Wonocolo, tetap akan menolak menyerahkan sumur-sumur minyak yang telah mereka kelola sejak empat puluhan tahun lalu. Karena mereka telah meengirimkan hasil tambang minyaknya ke Pertamina mellui Koperasi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Permen ESDM )1/ 2008.
“ PT. GCI tidak bisa serta merta dan seenaknya sendiri meminta paksa sumur-sumur itu. Dan jika diteruskan kami akan melawan,” ujar Sugit. ( DAN )