Dana Abadi Migas Untuk Dana Cadangan Generasi Mendatang

Daerah, Regional838 views

Kabarone.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro  berinisiatif membentuk Dana Abadi Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas) Bojonegoro.  Pembentukan Dana Abadi Migas ini bertujuan untuk memastikan adanya suatu dana cadangan/ tabungan (saving) bagi generasi mendatang saat migas dan gas di Bojonegoro sudah habis.

Gagasan ini segaris dengan kenyataan bahwa Bojonegoro di dalam jangka panjang akan berkontribusi signifikan terhadap produksi migas dalam negeri dan juga kenyataan bahwa Bojonegoro dianggap mulai telah berhasil mengentaskan kemiskinan, di satu daerah yang pernah dianggap sebagai kabupaten termiskin di Jawa ini.

Pembentukan Dana Abadi Migas juga didasarkan pertimbangan menghindari kutukan sumber daya alam. Berkaca dari pengalaman daerah-daerah kaya sumber daya alam, termasuk sumber daya migas, dimana justru tingkat kesejahteraan dan pembangunan manusianya lebih rendah dibanding daerah-daerah miskin sumber daya alam. Tingkat konflik sosial cukup tinggi, kerusakan lingkungan cukup parah, dutch desiase, belanja berlebihan (over spending), korupsi tumbuh subur dan lain sebagainya.

Daerah-daerah penghasil migas  sangat rentan mengalami  volatilitas (naik-turun) penerimaan pendapatan, karena sangat dipengaruhi  harga  migas dunia. Naik turunnya pendapatan yang tidak pasti ini menjadikan pemerintah daerah menemui kesulitan menetapkan anggaran dan perencanaan yang realistis. Pada saat penerimaan pendapatan migas ‘nyungsep’ daerah penghasil migas terancam gagal bayar, program pembangunan yang sudah direncanakan harus di-reschedule dan beberapa program pembangunan terancam tidak bisa terelaisasi. Adanya Dana Abadi Migas, diharapkan dapat dipinjam untuk stabilisasi fiskal saat penerimaan pendapatan daerah mengalami penurunan yang sangat ekstrim.

Jika ada yang bertanya #DanaAbadiMigas tidak syah karena belum ada aturan hukumnya dan tidak ada cantolan aturan di atasnya, Jawabnya benar! Karena itulah tugas eksekutif dan legislatif menyusun aturan hukumnya, maka perlu segera disyahkan raperdanya.

Saya telah melaksanakan beberapa konsultasi dan pendalaman ke Kemenkeu dan Kemendagri.  Bahkan, melalui perbincangan dengan para Politisi di Komisi VII DPR-RI, beliau-beliau itu mengabarkan, akan menjadikan pengalaman Bojonegoro dalam pengelolaan Dana Abadi Migas ini untuk  diakomodasi dalam Undang-undang Migas yang baru.

Pembentukan Dana Abadi Migas  telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Keuangan dengan Nomor Surat : S-25/MK.7/2016 tanggal 13 April 2016, berdasarkan rekom tersebut dapat disampaikan hal sebagai berikut:

1.Pos yang tepat untuk menampung Dana Abadi Migas dalam APBD adalah pos pembiayaan dengan jenis pengeluaran investasi jangka panjang non permanen;

2.Bentuk lembaga yang tepat untuk mengelola Dana Abadi Migas Kabupaten Bojonegoro adalah BLUD;

3.Legalitas BLUD sudah jelas yaitu: PP No.1 tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan Permendagri No. 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.  PP No.23 th 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Permendagri No. 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta sudah terdapat contoh bentuk lembaga yang sama dan bergerak dalam bidang yang sama yaitu BLU Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).( DAN )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *