Camat Plumbon Ancam Rekanan Dilaporkan Polisi

Daerah, Regional883 views

Kabarone.com, Cirebon – Pembangunan proyek lapangan bola Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon yang telah menghabiskan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar Rp.190 juta ternyata pekerjaannya sampai sekarang masih mangkrak.Kalau sampai akhir tahun anggaran proyek tersebut tidak terselesaikan, maka rekanan yang mendapatkan tender akan dilaporkan ke Polres Cirebon.

Demikian dikatakan  Camat Plumbon Kabupaten Cirebon, Drs. Hermawan kepada media ini Senin (19/12) di kantornya. “Saya sudah tegur pelaksana (rekanan) yang mengerjakan proyek tersebut. Bahkan diberi peringatan agar cepat diselesaikan kekurangan volume pekerjaan lapangan bola supaya dapat dipertanggungjawabkan,” ancam Camat Plumbon, Drs.Hermawan.

Menurutnya anggaran proyek lapangan bola Desa Lurah di danai dari APBN melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda & Olah Raga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon guna pembangunan sarana olah raga di pedesaan seperti lapangan bola, gedung olah raga dan sarana prasarana olah raga lainnya.

” Salah satunya Desa Lurah yang dapat kucuran dana ABPN untuk merehabilitasi lapangan bola. Proyek  pekerjaan perbaikan fasiltas sosial / falitas umum lapangan bola melalui pemilihan langsung (Pilsung) karena besaran anggaran dibawah Rp.200 juta. Dan entah kenapa rekanan yang sudah diberikan kepercayaan seperti kurang bertanggung jawab, melihat progres pekerjaan belum terpenuhi,” keluh Hermawan.

Untuk itu pihaknya sudah memberikan peringatan terhadap rekanan tersebut, agar dapat menyelesaikan pekerjaan dalam tahun anggaran 2016 ini supaya dapat mempertanggung jawabkan penggunaan uang rakyat, maka secara tegas serta tidak main-main akan mengusut tuntas penggunaan anggaran rehabilitasi lapangan bola Desa Lurah yang pada akhir Camat juga akan dimintai pertanggung jawaban baik di dunia maupun kelak di akherat, pungkasnya

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan proyek sarana prasarana lapangan bola memperoleh dana dari APBN melalui Disbudparpora yang tersebar untuk sejumlah desa di Kabupaten Cirebon kini menuai masalah. Dikabarkan masalah proyek lapangan bola muncul persoalan dari desa di wilayah Kecamatan Losari hingga seluruh proyek dana APBN tersebut dilakukan penyelidikan oleh aparat tindak pidana korupsi.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang mantan pejabat Disbudparpora Kabupaten Cirebon, “Awal kasus itu dilakukan penyelidikan tindak pidana korupsi  (Tipikor) dari dugaan adanya aroma penyimpangan pekerjaan proyek lapangan bola dari salah satu desa di Kecamatan Losari dan bahkan saya sendiri waktu menjabat di Disbudparpora pernah dimintai keterangan oleh aparat penyidik Tipikor,” ungkapnya Dia yang namanya minta tidak ditulis dengan alasan etika saat ini tidak menjabat di Disbudparpor.

” Pihak penyidik Tipikor sekarang ini seharusnya  sudah mengantongi alat bukti hasil penyelidikannya, sayangnya tidak mengetahui perkembangan hingga saat ini dan belum mendengar adanya surat pengentian perkara penyelidikan (SP3). Artinya kasus proyek lapangan bola masih berjalan dilakukan penyelidikan. Untuk mengetahui kelanjutan kasus proyek lapangan bola, maka  perlu dikawal sampai mendapat kepastian hukum, pintanya.

Masnan Kuwu Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon ketika dikonfirmasi media ini saat ditemui di kantornya mengaku sudah memimpin menjalankan pemerintahan desa ini selama satu tahun dan sebelumnya hanya jadi perangkat desa. Akan tetapi ketika ditanya selama satu tahun menjabat Kuwu Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon sudah melaksanakan pembangunan apa saja & berapa biaya serta dana anggaran dari mana dan kuwu tidak mau mejawab. ” Jangan tanya-tanya soal dana anggaran, hal itu menjadi urusan saya sendiri dan tidak perlu di ekspos, sudah terekspos media cetak lokal. Selain itu sudah paham soal kinerja lembaga publik seperti diamanatkan Undang-undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ” tandas Kuwu Lurah, Masnan.

Menanggapi hal tersebut, Komunitas Penggiat Anti Korupsi (KOPAK) Indonesia, Drs.Sarip Hidayat ketika dikonfirmasi kepada media ini  melalui sambungan telpon menyatakan masih banyak lembaga publik tidak mengerti isi UURI No.14 Tentang KIP, juga Kuwu Lurah, Masnam belum memahami amanat UURI Nomor 14 tentang KIP, kalau PPID sudah mengerti, maka ada kewajiban badan publik yaitu badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berbeda di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Apabila badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UURI Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta, paparnya.

Demikian pula dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur dengan tegas bahwa setiap pejabat pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan tak boleh melanggar peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum tertulis (written law) maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai norma hukum tak tertulis (unwritten law), pungkasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *