Taruhan Pilkades, Dua Orang Diringkus

Hukum612 views

Kabarone.com, Bojonegoro – Dua orang warga yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi judi pilkades/taruhan judi Pilkades ( Patohan Jawa red), di Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.

Dua orang pelaku tersebut berinisial KUS (48) yang bertindak selaku bandar dan TS alias KT (33) yang bertindak selaku penombok, keduanya warga Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.

Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kronologi penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang sedang bertindak selaku bandar judi, dalam pilkades Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya dan ditemukan KUD (48) sedang duduk di pinggir jalan raya, dengan membawa rekapan taruhan judi pilkades. Kemudian Kus (48) segera diamankan petugas.

“Setelah dilakukan pengembangan selanjutnya berhasil diamankan TS alias KT (33) yang bertindak selaku penombok.” terang AKP Sujarwanto SH.

Dari pelaku Kus (48) petugas mengamankan uang taruhan sebesar Rp 4,6 juta, sedangkan dari pelaku TS alias KT (33) petugas mengamankan uang taruhan sebesar Rp 5,7 juta.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi pada Kamis (16/02/2017) malam melalui sambungan seluler, membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan dua orang pelaku perjudian taruhan pilkades di Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem.

“Kedua orang pelaku judi berikut barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses penyidikan lebih lanjut.” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota polsek terdekat atau langsung pada nomor pribadi Kapolres.

Atas perbuatannya,  pelaku Kus (48) disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, sedangakn pelaku TS alias KT (33) disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.( DAN )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *