Disperindag Pastikan Pom Bensin Berlabel Pertamini Bakal Ditertibkan

Daerah, Regional847 views

KabarOne.com, Gunungsitoli – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kota Gunungsitoli, segera menertibkan pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin berlabelkan Pertamini. Rencana ini menyusul semakin menjamurnya Pertamini yang beroperasi di wilayah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Wacana penertiban tersebut disampaikan oleh Ilham Niadin Zebua ST.MM, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kota Gunungsitoli, saat ditemui KabarOne diruang kerjanya, Rabu (08/03).

Menurut Ilham, Disperindag Kota Gunungsitoli tidak pernah mengeluarkan izin lisan ataupun tulisan kepada para pengusaha pertamini. ” Mereka itu beroperasi secara illegal, karena Pemko tidak ada mengeluarkan izin usaha. ” Katanya.

Secara tera takaran, lanjut Ilham, ukuran liter dikeluarkan dari selang Pertamini (Nozzle) dipastikan tidak sesuai harga yang dibayarkan konsumen. Dimana mesin Pertamini tidak bisa di tera ulang, dan tera takarannya hanya dapat diuji oleh Balai Metrologi Wilayah.

” Selain merugikan, keberadaan pertamini juga dapat membahayakan masyarakat karena lokasinya yang tidak steril. Kualitas BBM yang diperjualbelikan pertamini tidak bisa dijamin aman dibandingkan dengan SPBU, ” Sebut Ilham.

Untuk menghindari keresahan dan kerugian masyarakat tersebut diatas, dalam waktu dekat Pemko Gunungsitoli akan segera melakukan penertiban terhadap Pertamini yang beroperasi tanpa izin.

” Dugaan sementara ini, banyak pengusaha yang menyalahgunakan izin pengecer BBM yang sebelumnya telah dikeluarkan Pemko Gunungsitoli untuk kembali dijadikan izin peroperasian pertamini, ” Ungkapnya.

Sementara, salah seorang Pengusaha Pertamini, Imansius Telaumbanua di Jalan Sudirman, warga keluharan Pasar, Kota Gunungsitoli, dikatakannya bahwa mendukung penuh langkah Pemko Gunungsitoli dalam melakukan penertiban terhadap Pertamini tanpa izin.

” Saya pribadi memiliki izin yang sah dari Disperindak Pemko Gunungsitoli untuk usaha pertamini dan rekomendasi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai pemasok. Izin itu antara lain, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ,HO (Hongeroedeem/ Izin Gangguan), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Ketetapan Pajak Bayar (SKPB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ” Ujar Imansius. Rabu (08/3).

Disinggung soal tera takaran, Imansius Pemilik UD. ALDO itu, memastikan jika liter Pertamini yang ia kelola sama dengan liter SPBU pada umumnya. Bahkan menurutnya, kualitas BBM pertamininya jauh lebih baik dibandingkan kualitas dari SPBU.

” Saya akui hingga kini belum pernah Badan Metrologi Wilayah setempat yang melakukan tera ulang terhadap pertamini milik saya, namun untuk hasil perliter dapat dipastikan sama dengan hasil di SPBU, ” Kata Imansius menambahakan. (K0rN3L)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *